BOJONEGORO – Radarfakta. Tambang galian C ilegal di Desa Payaman, Kecamatan Ngrahu, Kabupaten Bojonegoro, kembali beroperasi dan menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Aktivitas ini telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, termasuk debu beterbangan dan kerusakan jalan.
Aktivitas tambang telah menimbulkan keresahan di tengah warga, dengan debu beterbangan dan kerusakan jalan yang signifikan.
Tambang ini diduga belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sehingga aktivitasnya dapat dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Warga Desa Payaman menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindak tegas praktik tambang ilegal ini.
Pelaku tambang ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
Tambang galian C ilegal di Desa Payaman telah beroperasi sekitar seminggu lebih dan menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.
Belum ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi dari pengelola kepada masyarakat maupun pemerintah desa
Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan menindak tegas praktik tambang ilegal ini. (Red)