Utama  

Komisi A DPRD KAB Bojonegoro Gelar Hearing pemanfaatan Tanah Kas Desa,Ungkap Penyalahgunaan.

BOJONEGORO_Radarfakta. Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai oleh perseorangan mulai tahun 70 an sampai tahun 2002 itu belum ada legalnya.harapan masyarakat desa kami hanya meluruskan apakah penempatan ditanah kas desa ini bersyarat atau tidak kalau tidak masyarakat yang lain juga mau ikut menempati.

Disingung luasan TKD yang dikuasai oleh perseorangan kades belun menambahkan ” luasanya sekitar 2500 M atau seperempat hektar,dan anehnya tanah tersebut terbit dua sertifikat yaitu SHM dan SHGB dimana pada tahun 2024 SHGB habis masa berlakunya,dan sesuai dengan musdes ditetapkan untuk tidak diperpanjang lagi.

Ya menangapi pertanyaan siapakah yang menguasai tanah ini dengan jelas kades menjawab “yang menguasai adalah saudara dari mantan kepala desa yang terdahulu.Sementara itu Lasmiran ketua komisi A mengatakan “saya berterima kasih kepada kepala desa belun yang sudah memberikan keterangan soal permasalahan Tanah Kas Desa yang ada didesanya.

Ini adalah awal dimana kita bisa membuka semua permasalahan yang ada didesa desa lain, sebenarnya kita sudah tau banyak permasalahan TKD yang disalah gunakan,makanya dengan keterangan dari pak kades ini nanti kita bisa memerintahkan SKPD yang terkait untuk turun dan menangani kasus kasus TKD yang ada didesa desa.

dan juga kita bisa bekerja sama dengan BPN Untuk menelusuri keberadaan Tanah Kas Desa yang ada didesa desa supaya jelas.Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan Tanah Kas Desa masih menjadi isu yang serius dikab Bojonegoro,dan perlu penanganan yang tepat untuk memastikan penggunaan tanah yang adil dan transparan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar