Proyek rekontruksi jalan dari dinas PU bina marga di desa Sumberjokidul diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi jadi sorotan publik

BOJONEGORO_Radarfakta. Pembangunan turap atau tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di desa Sumberjo kidul kecamatan Sukosewu kabupaten Bojonegoro menuai sorotan publik pasalnya ada pengurangan pembesian.

Proyek yang dikerjakan CV Mubarok dengan anggaran RP. 863.873.288.00 memakai Dana APBD Pemkab Bojonegoro tahun 2025, Melalui Dinas Bina Marga diduga tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan di rencana anggaran biaya (RAB).

Saat awak media melakukan investigasi di lokasi proyek di temukan proses pekerjaan pembangunan TPT, masih dalam proses pengerjaan, Proyek dengan sistem tulangan (kolom pembesian) diduga terjadi kecurangan yaitu besi di pasang hanya satu kolom yang seharusnya 4 kolom, pembersian sudah tertutup begisteng diduga ada unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan lebih.

Saat awak media menanyakan pemilik CV ke salah satu pekerja pada Sabtu 11/10/2025 pekerja menjawab tidak tahu siapa pemilik CV tersebut “aku mung kuli pak ga ngerti bos e sopo (saya hnya kuli pak tidak tau siapa bos nya) ucap nya.

Selain dugaan Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi para pekerja juga tidak memakai APD (alat pelindung diri) yang mana APD ini sudah di atur dalam undang undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD yang sesuai standar.

Warga setempat yang tidak ingin di sebut namanya terkait pembesian yang di kurangi mengatakan “ini besinya ko cuma satu yang sebelah cuma di isi dua lajur, ini maksudnya apa ini uang rakyat ko’ di buat main main” ucapnya pada Sabtu 11/10/2025.

Untuk diketahui, fungsi tulangan pada pembangunan TPT merupakan hal yang vital untuk memperkuat struktur pondasi dan badan pasangan. Dengan menggunakan metode tulangan sudah dipastikan bahwa lokasi pembangunan turap/TPT tersebut rawan longsor, dan penggunaan bahan harus sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau sesuai petunjuk teknis (juknis).

Sementara itu, Manan ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro) yang beralamat di Jalan Kapten Rameli Lorong 5 Ledok Wetan Bojonegoro, saat di mintai tanggapan terkait pekerjaan proyek TPT ini yang di duga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi mengatakan

“Bahwa itu merupakan tindakan yang melanggar kesepakatan yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar Dan tindakan itu sama dengan Mark Up atau masuk kategori tindak pidana korupsi Untuk itu, kami meminta kepada aparat yang berwenang, baik itu pengawas internal dari dinas terkait, Inspektorat, maupun APH untuk melakukan tindakan tegas, seperlunya, agar kerugian negara bisa dicegah dan mutu pembangunan TPT tersebut sesuai dengan yang diharapkan” tegas Mbah Manan sapaan akrabnya.

Adanya temuan ini awak media mencoba untuk menghubungi dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro untuk dimintai tanggapan kepada Kabid sarpras Danang via aplikasi WhatsApp tetapi belum ada jawaban karena WhatsApp beliau tidak aktif/centang satu. (Guh/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar