TULUNGAGUNG ,Radarfakta– Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) mendesak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kedungwaru segera menyerahkan ijazah siswa yang ditahan. Penahanan ini diduga melanggar Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 23 Tahun 2020.
Kunjungan LSM GMAS yang diwakili ketuanya, Langgeng, ke SMPN 1 Kedungwaru pada Senin, 20 Oktober 2025, merupakan tindak lanjut atas undangan Kepala Sekolah untuk membahas polemik penahanan ijazah.Polemik mencuat setelah pihak sekolah menahan ijazah salah satu siswa dengan dalih siswa tersebut belum mengembalikan buku pinjaman dari perpustakaan.
Pihak LSM GMAS menegaskan bahwa alasan penahanan ini bertentangan langsung dengan Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020, yang diyakini secara tegas melarang penahanan ijazah karena alasan apapun, termasuk tunggakan atau urusan administrasi sekolah.
“Lembaga sekolah wajib menerapkan Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tanpa alasan apapun. Hari ini kita luruskan terkait ijazah yang masih berada di sekolah,” tegas Langgeng.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Efendi Sumei, menjelaskan bahwa ia baru saja menjalin komunikasi langsung dengan orang tua siswa setelah sebelumnya hanya berkomunikasi melalui grup wali kelas. Efendi beralasan tidak memiliki nomor telepon orang tua siswa sebagai kendala komunikasi.
Pertemuan ini juga menyoroti buruknya komunikasi antara pihak sekolah dan wali siswa yang menjadi akar masalah.
Selain mendesak penyerahan ijazah, LSM GMAS juga menyarankan agar mekanisme pengambilan ijazah setingkat SMP wajib diserahkan langsung kepada wali siswa, bukan kepada siswa. Langgeng berargumen bahwa siswa SMP masih tergolong di bawah umur dan dianggap labil untuk bertanggung jawab menerima dokumen penting.
“Para siswa sederajat SMP masih di bawah umur dan labil bila diberi tanggung jawab menerima ijazah. Seharusnya orang tua yang menerima, agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah menyatakan akan mempertimbangkan saran mekanisme pengambilan ijazah dari LSM GMAS. Efendi bahkan berencana mendistribusikannya langsung ke alamat orang tua siswa jika ijazah belum juga diambil.
LSM GMAS menekankan bahwa Dinas Pendidikan Tulungagung tidak boleh lepas tangan dari polemik ini. Evaluasi dan sosialisasi ulang Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 kepada seluruh sekolah di wilayah Tulungagung dianggap mendesak untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan tidak ada lagi penahanan ijazah dengan dalih apapun.(red)













