DBHCHT 2025: Motor Penggerak Kesejahteraan, Kesehatan, dan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Tulungagung Berdasarkan Regulasi Terbaru

Tulungagung,Radarfakta.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025 kembali ditetapkan sebagai instrumen fiskal daerah yang vital dan strategis, berfungsi sebagai motor penggerak utama dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial, penguatan kualitas kesehatan, dan percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. Penetapan dan alokasi dana strategis ini secara ketat merujuk pada ketentuan yang terperinci dan terkini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 yang telah diubah dan disempurnakan melalui PMK Nomor 72/PMK.07/2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Alokasi signifikan difokuskan untuk memberikan bantuan tunai langsung, sebagai jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi, yang secara spesifik ditargetkan kepada para buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan kelompok masyarakat rentan lainnya di Tulungagung. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi dampak ekonomi.

Prioritas tinggi diberikan untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang belum tercakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya, dengan membiayai iuran BPJS Kesehatan mereka.

Dana juga dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pengadaan sarana/prasarana vital di fasilitas kesehatan daerah, termasuk pengadaan alat kesehatan canggih, guna meningkatkan mutu dan akses layanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Penguatan kapasitas dan operasional aparat penegak hukum, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai, untuk menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau berpita cukai bekas).

Sosialisasi dan Kampanye “Gempur Rokok Ilegal”: Intensifikasi program sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat, pedagang, dan pelaku usaha tentang bahaya dan sanksi terkait rokok ilegal. Kampanye ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan daerah.

Penggunaan dana diarahkan pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, seperti perbaikan jalan pertanian/konektivitas, pembangunan pasar rakyat, atau fasilitas pendukung sektor ekonomi strategis lokal lainnya.

Dengan arah kebijakan yang jelas, alokasi dana yang terukur, dan fokus penggunaan yang tepat sasaran sesuai amanat PMK 72/2024, Pemkab Tulungagung berkomitmen penuh menjadikan DBHCHT 2025 sebagai instrumen kunci untuk tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi lokal,perencanaan yang matang dan implementasi yang terarah, DBHCHT 2025 diharapkan benar-benar menjadi katalisator bagi transformasi sosial-ekonomi di Tulungagung, mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, sehat, dan didukung oleh infrastruktur daerah yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar