BOJONEGORO_Radarfakta. Proyek pembangunan Gedung kantor pemkab Bojonegoro dari dinas PU cipta karya yang di menangkan oleh PT HUSADA KARYA dengan nilai anggaran 5,8 miliar yang di biayai dari APBD kabupaten Bojonegoro tahun 2025 mengabaikan keselamatan pekerja.
Pantauan awak media di lokasi proyek di jalan Monginsidi kelurahan mojokampung kecamatan Bojonegoro pada Rabu 29/10/2025, terlihat beberapa pekerja berada di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, safety harness, dan sepatu pelindung.
Padahal, penggunaan kewajiban APD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenaga kerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya.Selain itu, Pasal 15 huruf c UU No. 1 Tahun 1970 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000 (ketentuan sanksi nominal mengacu pada aturan lama, namun dapat diperkuat melalui penerapan pasal lain dalam KUHP atau peraturan ketenagakerjaan yang lebih baru).
Dalam konteks proyek pemerintah, kelalaian kontraktor juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pentingnya standar K3 dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Pelanggaran dapat berakhir pada pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi.Prosedur pengabaian K3 tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. Dalam foto yang terekam, pekerja terlihat berada di atas struktur Ketinggian dengan posisi rawan jatuh tanpa pengaman.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pelaksana dan pengawas proyek dalam menegakkan prinsip “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” yang bahkan tercantum jelas di papan proyek.
Sementara itu manan ketua LSM PIPRB (perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro) yang beralamat di jl kapten Ramli lorong V Ledok wetan kecamatan Bojonegoro saat di konfirmasi awak media pada rabu 29/10/2025 mengungkapkan keprihatinannya terhadap pekerja.
“Pekerja hanya bisa menjadi tumbal proyek dan saya yakin ketika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian pada pekerja pihak kontraktor tidak akan mungkin memberikan hak nya yang seharusnya ada hak santunan Kematian atau BPJS ketenagakerjaan seperti yang terjadi di tahun kemarin salah satu pekerja meninggal karena kesetrum listrik” ucap manan dengan nada tegas.
Kepala dinas PU cipta karya kabupaten Bojonegoro satito Hadi saat di konfirmasi awak media via aplikasi WhatsApp belum memberikan jawaban.
Sampai berita ini di terbitkan Pihak pelaksana kegiatan dan konsultan Pengawas dan dinas PU cipta karya kabupaten Bojonegoro belum memberikan klarifikasi. (Guh/Red)













