Bojonegoro_Radarfakta. Ada beberapa desa di kabupaten Bojonegoro yang saat ini melakukan Pengisian perangkat desa salah satunya desa kemamang kecamatan Balen kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Saat di konfirmasi awak media Budi Kasun (kepala dusun) Jetis sebagai ketua pemilihan perangkat desa Budi menjelaskan Ada dua kandidat dalam memperebutkan kursi Kasun (kepala dusun) karanglo desa kemamang salah satunya menantu kepala desa kemamang, Jumat 07/11/2025.
“ada dua yang sudah masuk dalam pengisian perangkat desa mas, satu dari dusun karanglo dan satu dari dusun jetis menantu kades ujian akan dilaksanakan pada tanggal 10 bulan 12 mas, pendaftaran sudah ditutup pada tanggal 3 kamren” ucap budi
Di tambahkan lagi oleh ketua panitia Budi Kasun Jetis “ada dua universitas dari malang yang mendampingi atau pihak ketiga untuk tes perangkat desa kita tetap ambil universitas yang bonafit mas” ucap budi.
Dugaan isu suap mencuat ke publik
Dari keterangan salah satu Warga setempat yang tidak ingin di sebut namanya membeberkan bahwasanya perwakilan orang tua dari salah satu calon perangkat desa sudah menemui kepala desa kemamang hj Khusnul khotimah, sebut saja D (inisial) memberikan keterangan kepada awak media Jumat 11/10/2025.
“Perwakilan orang tua calon sudah menemui kepala desa mas, dia itu anak orang kaya mas karena bapak dan ibunya kerja di luar negeri kalau prakiraan saya ya sekitar 200-300jt mas, malah isu yang beredar di desa sekitar 600jt” ujarnya.
Dilihat dari segi hukum yang berlaku di Indonesia.
dugaan rekayasa dan penyimpangan dalam pengisian perangkat desa ini dapat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51 menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan hasil seleksi yang objektif, tanpa adanya unsur kecurangan atau suap.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pasal 12 huruf e menyatakan bahwa pejabat yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dikenakan hukuman pidana berat.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik nepotisme serta suap.
Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala desa tidak boleh meminta atau menerima sejumlah uang dari calon perangkat desa dalam proses seleksi.
Untuk mencari keseimbangan berita awak media mengkonfirmasi kepala desa kemamang kecamatan Balen, Hj Khusnul khatimah via aplikasi WhatsApp tetapi belum ada jawaban dari kepala desa, hingga berita ini di unggah belum ada jawaban. (Guh/Red)













