BOJONEGORO_Radarfakta. Proyek tanpa papan informasi, atau sering disebut “proyek siluman”, adalah proyek pembangunan yang tidak memasang papan informasi yang seharusnya berisi rincian proyek seperti sumber dana, nilai proyek, dan jangka waktu pelaksanaan.
Hal ini melanggar aturan transparansi dan keterbukaan informasi publik, serta dapat menimbulkan berbagai masalah seperti potensi korupsi dan pembangunan yang tidak sesuai standar.
Demikian dikatakan manan selaku aktivis LSM PIPRB (perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro) kepada media Radarfakta.com Jumat 14/11/2025.
Menurut manan, pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Proyek tanpa papan informasi seringkali tidak transparan mengenai spesifikasi proyek, sehingga ada kemungkinan pengerjaan proyek tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” katanya.
“Papan informasi proyek berfungsi sebagai media informasi bagi masyarakat untuk mengetahui dan ikut serta mengawasi jalannya pembangunan. Tanpa papan informasi, masyarakat kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan,” tambahnya.
Proyek tanpa papan informasi ini ditemukan saat awak media meninjau lokasi pekerjaan jalan rigid cor yang berada di desa Sukorejo gang Aspol pada Jumat 14/11/2025.
Benar adanya lokasi tesebut tidak terlihat papan informasi sehingga menimbulkan kesan negatif, seolah-olah proyek tersebut tidak legal atau disembunyikan dari publik.
Padahal, setiap proyek pembangunan, terutama yang dibiayai oleh negara Baik dari APBN maupun APBD wajib memasang papan informasi yang jelas dan mudah dilihat.
Salah satu Warga setempat yang tidak ingin di sebut namanya mengutarakan kepada awak media “ini proyek siapa ya mas ko’ ga ada papan informasi nya dari dinas mana kontraktor nya siapa” ujarnya.
Perlu diketahui, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam mengawasi pembangunan, dan papan informasi adalah salah satu cara untuk memfasilitasi hal tersebut.
Jika terbukti ada proyek yang sengaja tidak memasang papan informasi, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, baik sanksi administratif maupun sanksi hukum.
Sementara itu kepala bidang dari dinas PU cipta karya Saifudin belum memberikan jawaban saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. (Guh/Red)













