Bojonegoro_Radarfakta. Proyek pelebaran jembatan di desa semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan tajam setelah pekerja bangunan menjadi korban kecelakaan kerja di lokasi proyek tersebut pada Jumat 14/11/2025.
Dari Keterangan Salah satu pekerja pada awak media, Sabtu 15/11/2025 korban kecelakaan bernama suharto warga desa semenkidul “seng kecelakaan wingi jenenge Suharto mas, cah kene wae umpomo dekne ga Ndang menghindar paling mati mas keblekan longsoran, wingi langsung di Gowo Ng rumah sakit” (yang kecelakaan kemarin namanya Suharto mas, orang sini saja kalau kemarin tidak langsung menghindar paling sudah mati mas tertimbun longsoran) ungkapnya.
Dari data LPSE (lembaga pengadaan secara elektronik) kabupaten Bojonegoro Proyek tersebut dari dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro yang menghabiskan anggaran Rp 2 milyar lebih Yang di kerjakan oleh CV. EGA PUTRA PERKASA yang Diduga abaikan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Sabtu 15/11/2025, para pekerja tampak tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan sepatu boot, helm proyek, maupun rompie keselamatan, Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, proyek juga tidak ada papan informasi Ketiadaan papan informasi proyek tersebut menimbulkan pertanyaan publik, siapa kontraktor nya, anggaran berapa, Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan yang di anggarkan dari negara wajib mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014.
proyek yang seharusnya diawasi secara ketat oleh pihak pelaksana dan konsultan pengawas serta instansi terkait, justru terkesan berjalan tanpa kontrol. Sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pelaksana proyek tersebut.
Menanggapi kejadian ini, manan ketua LSM PIPRB (perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro) Menurut manan “penggunaan APD bagi pekerja lapangan sangat penting. Selain menjadi kebutuhan dasar, hal itu juga telah diatur dalam Permenaker Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alat Pelindung Diri, Aturan tersebut mewajibkan pekerja dilengkapi perlengkapan keselamatan untuk menurunkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja” tegas manan.
“sanksi bagi pelanggar K3 cukup tegas, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan konstruksi, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti tidak patuh dan berulang kali melanggar aturan keselamatan” tambahnya.
Dugaan lemahnya pengawasan serta pelanggaran terhadap SOP dan aturan K3 menimbulkan pertanyaan publik mengenai profesionalitas pelaksana’an proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut.
Sementara itu kepala bidang jembatan Edi dwi Purwanto dari dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi awak media via aplikasi WhatsApp pada Sabtu 15/11/2025 belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. LSM PIPRB Bojonegoro berharap agar pihak dinas turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi ini dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan K3. (Guh/Red)













