Tulungagung, Radarfakta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Paripurna yang krusial dan strategis untuk menetapkan pondasi regulasi dan anggaran tahun mendatang. Acara ini berlangsung secara khidmat pada Selasa, 18 November 2025, di Gedung Utama DPRD Tulungagung.
Rapat paripurna ini memiliki tiga agenda utama yang sangat menentukan arah pembangunan daerah, yaitu:
- Pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026: Menetapkan daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan disahkan pada tahun anggaran berikutnya.
- Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026: Mencapai kesepakatan final antara legislatif dan eksekutif mengenai postur anggaran 2026.
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD: Pembentukan tim kerja yang akan menggarap pembahasan produk hukum daerah lanjutan.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono. Jajaran eksekutif turut hadir lengkap sebagai representasi pemerintah daerah, meliputi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo; Wakil Bupati, Ahmad Baharudin; dan Sekretaris Daerah (Sekda), Tri Hariadi. Selain itu, turut serta dalam forum ini seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat se-Kabupaten Tulungagung, menandakan komitmen bersama seluruh elemen pemerintahan dalam menyukseskan agenda pembangunan.
Momen puncak dari rapat ini adalah penyampaian laporan akhir hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Laporan final tersebut disampaikan oleh Binti Luklukah, yang merupakan anggota dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung. Ia merincikan struktur anggaran secara mendalam, memastikan setiap angka telah melalui proses telaah dan sinkronisasi yang ketat antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berikut adalah rincian detail postur APBD 2026 yang disepakati:
Komponen Anggaran Jumlah (Rupiah) Keterangan 1. Pendapatan Daerah Rp 2.992.753.505.059,87 Mencakup PAD, Dana Transfer, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah. 2. Belanja Daerah Rp 3.211.000.000.000,00 Dialokasikan untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, dan Belanja Modal serta Belanja Transfer. Selisih Belanja Rp 521.707.528,87 (Detail internal dalam perhitungan anggaran) Surplus/Defisit Defisit Rp 218.768.202.469,00 Menunjukkan rencana defisit anggaran yang harus ditutup melalui Pembiayaan Neto. 3. Pembiayaan Daerah Rp 218.768.202.469,00 Merupakan instrumen untuk menyeimbangkan defisit anggaran. a. Penerimaan Pembiayaan Rp 218.768.202.469,00 Diperkirakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 0,00 Tidak terdapat alokasi pengeluaran pembiayaan, misalnya untuk penyertaan modal atau pembayaran utang pokok. Pembiayaan Neto Rp 218.768.202.469,00 Jumlah ini menutup total Defisit sehingga SiLPA Akhir Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan Rp 0,00.
Dalam pidato sambutannya setelah persetujuan, Bupati Gatut Sunu Wibowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi aktif DPRD dalam proses pembahasan yang cepat dan efektif. Ia menegaskan bahwa Ranperda APBD yang telah disepakati ini akan segera dikirimkan ke Provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati secara tegas mengamanatkan bahwa implementasi dari seluruh komponen anggaran APBD 2026 harus memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni: akuntabilitas, transparansi, efektivitas, serta yang paling utama, keberpihakan pada masyarakat kecil. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Tulungagung.
Bupati Gatut Sunu: “APBD 2026 Selaras Prioritas Pembangunan Nasional dan Provinsi. Program pembangunan Tulungagung ke depan harus senantiasa berada dalam koridor prioritas nasional dan provinsi, khususnya dalam upaya perluasan kesejahteraan sosial serta penguatan sektor ekonomi unggulan di daerah. Anggaran harus terasa manfaatnya langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.”
Rangkaian Rapat Paripurna ditutup dengan penetapan dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus ini memiliki mandat untuk melanjutkan pembahasan mendalam terkait produk-produk hukum daerah yang telah terdaftar dalam Propemperda 2026, memastikan setiap regulasi yang dihasilkan relevan, kontekstual, dan aplikatif bagi kepentingan masyarakat.
Secara keseluruhan, Rapat Paripurna ini dianggap sebagai langkah strategis dan terukur untuk memastikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Tulungagung untuk tahun 2026 tetap terstruktur, terarah, dan senantiasa memenuhi kebutuhan riil masyarakat.(red)













