Bojonegoro_Radarfakta. Terkait adanya dugaan pengurangan material di proyek BKKD (Bantuan Khusus Keuangan Desa) desa Bangilan kecamatan kapas kabupaten Bojonegoro LSM PIPRB berencana mengirim surat kepada tim mitigasi untuk audit pekerjaan proyek BKKD tersebut.
Tim mitigasi tersebut adalah gabungan beberapa APH (aparat penegak hukum) kabupaten Bojonegoro untuk mengawal, mengamankan, mengawasi dan mencegah tindak pindana korupsi untuk semua pekerjaan proyek BKKD seluruh Bojonegoro.
Berdasarkan Perbup Bojonegoro no. 12 tahun 2022, tim Mitigasi BKKD terdiri dari unsur Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian Dan OPD terkait, serta juga di monitor oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menyampaikan bahwa kejaksaan ikut terlibat langsung dalam pengawasan penggunaan anggaran desa melalui tim tersebut.
“Tim mitigasi BKKD sudah bergerak, sosialisasi juga terus kami laksanakan,” ujar Reza, Sabtu (22/11/2025).
Dugaan pengurangan material pada proyek BKKD desa Bangilan tersebut terlihat pada pengerasan jalan berupa urugan pedel dan pemadatan berupa alat berat yang seharusnya ada tetapi di tiadakan.
Kepala Desa Bangilan Safi’i saat di konfirmasi awak media beberapa hari lalu menjelaskan bahwa pengerasan jalan hanya berupa urugan bescos tanpa ada pedel.
Dari keterangan kepala bidang jalan PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Danang Kurniawan pada beberapa hari lalu menjelaskan bahwa pekerjaan jalan rigid cor untuk teknis nya semua sama yang membedakan hanya besi wermesh antara satu layer dan dua layer.
Sementara itu Manan ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro) yang beralamat di jl Kapten Rameli lorong V Ledok Wetan Bojonegoro saat di konfirmasi awak media Senin 24/11/2025 mengatakan LSM itu adalah Mitra Kerja Pemerintah yang berfungsi mengawasi semua kinerja aparatur pemerintah mulai dari desa sampai ke pusat.
“Apabila menemukan sesuatu hal yang dianggap menyimpang, tentunya akan kami ingatkan, Akan tetapi apabila kami ingatkan, juga tidak diindahkan, tentunya akan kami adukan kepada lembaga atau institusi yang berwenang atau tim mitigasi, karena proyek BKD itu haram kalau di Carikan keuntungan, karena sewakelola atau padat karya” tegas manan (Guh/Red)













