BOJONEGORO – Radarfakta. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan program nasional yang digagas oleh pemerintah pusat sebagai wadah ekonomi produktif berbasis masyarakat desa. KDMP berperan sebagai lembaga ekonomi rakyat yang menghimpun potensi usaha kecil dan menengah, menggerakkan kegiatan produksi, perdagangan, dan jasa di tingkat lokal.
Tetapi dalam Pelaksanaan proyek koperasi desa merah putih (KDMP) kini tengah menuai kontroversi. Proyek yang digadang-gadang akan meningkatkan ekonomi lokal tersebut diduga menggunakan material tanah urug yang berasal dari aktivitas tambang Galian C ilegal atau tidak berizin.
Temuan di lapangan dan keluhan warga
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi proyek, beberapa truk pengangkut tanah urug (dump truck) terpantau keluar masuk area pembangunan setiap hari.Namun, penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa sumber material tanah tersebut berasal dari lahan pengerukan di wilayah desa pagerwesi kecamatan trucuk kabupaten Bojonegoro yang disinyalir tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari otoritas terkait.
Dari lokasi tambang tersebut tanah urug di kirim ke proyek KDMP di desa kanten kecamatan trucuk dan proyek KDMP di desa lain, Warga sekitar lokasi tambang mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari debu pekat hingga kerusakan jalan desa akibat beban muatan truk yang berlebih.
“Kami mendukung adanya pembangunan, tetapi jangan sampai merusak lingkungan kami dengan mengambil tanah dari tambang ilegal. Jalanan rusak dan izinnya pun tidak jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Jumat 19/12/2025.
Indikasi pelanggaran aturan
Menurut regulasi yang berlaku, setiap proyek pemerintah maupun swasta berskala besar wajib menggunakan material dari pemasok yang memiliki izin resmi (Galian C legal).
Penggunaan material ilegal dapat dikategorikan sebagai tindakan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP serta melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapten inf Agus Darso, ndanramil kecamatan trucuk sebagai pendukung, pengawas, dan fasilitator proyek KDMP saat dikonfirmasi awak media via aplikasi WhatsApp pada Sabtu 20/12/2025 belum memberikan jawaban yang jelas terkait dugaan penggunaan tanah urug dari galian c ilegal.
Desakan audit dan penegakan hukum
Aktivis lingkungan dan sejumlah LSM mendesak agar aparat penegak hukum (APH) serta Dinas ESDM segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap vendor penyuplai tanah urug di proyek KDMP tersebut.
“Jika terbukti menggunakan material dari tambang ilegal, maka proyek ini harus dihentikan sementara sampai mereka menggunakan material yang sah. Jangan sampai proyek besar justru memfasilitasi perusakan lingkungan melalui tambang ilegal,” tegas manan ketua LSM PIPRB.
Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait tentang dugaan penggunaan tanah urug dari galian c yang di duga ilegal.(Guh/Red)













