Utama  

Warga Bangilan Pertanyakan Nasib Sertifikat PTSL yang Mangkrak Bertahun-tahun

TUBAN – Radarfakta.com. Sejumlah warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban Jawa Timur, mulai menyuarakan keresahan mereka terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Meski telah mendaftar dan menyetorkan sejumlah uang sejak beberapa tahun lalu, hingga kini fisik sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diterima.Program yang sejatinya bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya ini justru menjadi beban pikiran bagi warga.

Berdasarkan keterangan beberapa tokoh masyarakat setempat, proses administrasi dan pembayaran sudah diselesaikan sejak lama, namun program tersebut seolah jalan di tempat.

Sudah bayar, tapi sertifikat tak kunjung terbit

Keluhan utama warga bersumber pada adanya biaya yang sudah dikeluarkan namun tidak dibarengi dengan progres yang nyata.

Ketidakpastian waktu: Warga mengaku dijanjikan sertifikat selesai dalam waktu singkat, namun realitanya sudah berganti tahun tanpa ada kabar pasti.

Beban biaya: Meski PTSL adalah program strategis nasional, terdapat biaya pra-PTSL yang disepakati untuk pemberkasan, patok, dan materai. Warga merasa dirugikan karena kewajiban sudah ditunaikan namun hak mereka belum didapat.

Minim informasi: Pihak panitia desa maupun instansi terkait dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi mengenai kendala apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Dampak bagi masyarakat

Mandeknya program ini membawa dampak domino bagi warga Desa Bangilan:Kendala Ekonomi: Warga tidak bisa menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan modal usaha ke bank.

Sengketa lahan: Tanpa sertifikat resmi, batas-batas tanah antar warga rentan memicu konflik sosial.

Krisis kepercayaan: Munculnya mosi tidak percaya terhadap jajaran pemerintah desa maupun panitia yang menangani program tersebut.

Tuntutan warga

melalui berbagai forum diskusi warga, masyarakat Bangilan mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban dan Pemerintah Desa Bangilan segera memberikan klarifikasi terbuka.

“Kami hanya butuh kejelasan. Kalau memang ada kendala administrasi, beri tahu kami di mana letak salahnya. Jangan dibiarkan menggantung bertahun-tahun padahal uang sudah kami setor,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya Minggu 21/12/2025

Respon dari ketua PTSL atau pihak terkait

Saat di konfirmasi awak media pada Senin 22/12/2025 via aplikasi WhatsApp ketua PTSL dan juga kepala dusun desa Bangilan singsem belum memberikan jawaban yang jelas dan terkesan bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih berharap ada itikad baik dari pihak terkait untuk segera membagikan sertifikat atau setidaknya mengembalikan biaya jika program tersebut memang tidak bisa dilanjutkan. (Nur/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar