Utama  

Didampingi Kades, Kasus Pemukulan Bocah SD di Balen Berakhir Damai Hingga Tengah Malam

BOJONEGORO – Radarfakta.com // Ketegangan yang sempat terjadi antara warga Desa Ngadiluhur dan warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, pasca-aksi pemukulan terhadap seorang bocah SD berinisial Y, akhirnya berujung pada kesepakatan damai.

Mediasi yang berlangsung cukup alot di Mapolsek Balen tersebut baru tuntas pada Rabu dini hari (18/02/2026) pukul 12 malam.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (17/02/2026) malam. Korban Y, seorang siswa SD asal Desa Ngadiluhur, diketahui sedang bermain dan menyalakan mercon (petasan) di wilayah Desa Sidobandung.

Suara ledakan petasan tersebut memicu kemarahan salah satu warga setempat berinisial A yang merasa tidak terima.

Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pemukulan fisik terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban Y mengalami:

Luka lebam di beberapa bagian wajah.

Gejala muntah-muntah yang mengindikasikan adanya trauma fisik serius.

Merasa tidak terima anaknya dianiaya, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Balen. Dalam pelaporan tersebut, pihak keluarga didampingi langsung oleh Kepala Desa Ngadiluhur, Bapak mad Muhargo.

Kehadiran orang nomor satu di Desa Ngadiluhur ini bertujuan untuk mengawal kasus agar mendapatkan titik terang, namun tetap mengedepankan kerukunan antarwarga.

Kita ingin kejadian ini kita selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Mas Muhargo, Kepala Desa Ngadiluhur, saat mendampingi keluarga korban di Mapolsek Balen.

Meski berakhir damai, tindakan pelaku sebenarnya memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 tentang penganiayaan, pelaku terancam hukuman:

Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan biasa.Hingga 7 tahun penjara jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau dampak fatal.

Setelah melalui proses mediasi yang didampingi oleh pihak Kepolisian dan Kepala Desa, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh jalur Restorative Justice. Tepat pada pukul 12 malam, kesepakatan damai resmi ditandatangani.

Pihak kepolisian mengapresiasi langkah Kepala Desa Ngadiluhur yang turut memfasilitasi perdamaian ini. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh warga agar tidak main hakim sendiri, terutama terhadap anak-anak di bawah umur. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar