Bojonegoro – Radarfakta.com // Kasus dugaan pengerusakan rumah milik Sri Patemah, warga Dusun Tawongan, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan tajam publik. Perkara yang telah dilaporkan hampir satu tahun lalu itu hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, memicu tanda tanya besar terkait penanganan hukumnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal Sri Patemah diduga dibongkar tanpa dasar aturan dan landasan hukum yang jelas oleh oknum berinisial IRW beberapa bulan lalu.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh korban bersama tiga kuasa hukumnya.
Namun, sampai saat ini, pihak pelapor mengaku belum menerima kepastian hukum yang diharapkan.Tiga kuasa hukum Sri Patemah menyampaikan kekecewaan mereka terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
Salah satu kuasa hukum, Henry, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Apakah hukum memang harus tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” ujarnya,
menyuarakan kegelisahan atas situasi yang dinilai tidak memberikan kepastian bagi kliennya.Menurut pihak kuasa hukum, kondisi ini membuat kasus dugaan pengerusakan rumah tersebut terkesan mandek.
Sementara itu, waktu terus berjalan dan kondisi klien mereka disebut semakin memprihatinkan, mengingat rumah yang dibongkar merupakan satu-satunya tempat tinggal yang dimiliki Sri Patemah.
Selain menjadi perhatian masyarakat setempat, kasus ini juga dikabarkan mendapat atensi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak di Jakarta. Perhatian tersebut muncul karena menyangkut hak dasar warga atas tempat tinggal serta perlindungan hukum bagi perempuan.
Henry menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Kami akan berupaya melaporkan kasus ini ke Propam,” tegasnya, merujuk pada mekanisme pengawasan internal kepolisian apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Kuasa hukum juga berharap agar pihak kepolisian segera memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pelapor terkait perkembangan kasus yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bojonegoro terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun klarifikasi atas tudingan lambannya proses hukum.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang menjadi perhatian publik di Bojonegoro, sekaligus menguji komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: Tim
Editor: Redaksi













