BOJONEGORO – Radarfakta.com // Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, memicu kontroversi. Pelantikan yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2025 di Balai Desa Sidomulyo tersebut diduga kuat cacat hukum karena menabrak prosedur administrasi yang berlaku.
Dugaan kejanggalan ini mencuat setelah salah satu anggota BPD yang diganti, berinisial L, mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Bupati Bojonegoro.
Sebagai lembaga unsur penyelenggara pemerintahan desa, pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD secara konstitusi harus melalui SK Bupati.
Tanpa adanya surat resmi tersebut, status pelantikan anggota PAW yang baru dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat pemberhentian dari Bupati. Padahal SK BPD itu ranahnya Bupati. Jika pelantikan sudah dilakukan tapi surat pemberhentian belum ada, tentu ini sangat janggal,” ungkap L.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (09/03/2026), Kepala Desa Sidomulyo, Hari Agus Sugiharto, SE, enggan memberikan penjelasan mendalam terkait duduk perkara administrasi tersebut. Ia justru mengarahkan agar persoalan ini ditanyakan langsung kepada pengurus BPD.
“Monggo jenengan tanyakan ke ketua BPD atau ke anggotanya,” jawab Hari Agus Sugiharto singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Jawaban tersebut dinilai publik sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab koordinasi, mengingat Kepala Desa adalah pihak yang secara administratif mengusulkan proses PAW kepada Camat untuk diteruskan ke Bupati.
Di sisi lain, upaya konfirmasi juga dilakukan awak media kepada Isman, selaku Ketua BPD Desa Sidomulyo. Namun, hingga berita ini diturunkan, Isman belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi meski pesan konfirmasi telah dikirimkan melalui WhatsApp pada Senin (09/03).
Sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang BPD, mekanisme PAW seharusnya melewati verifikasi ketat. Jika pelantikan dilakukan tanpa adanya SK Pemberhentian bagi anggota lama, maka pemerintah desa dan instansi terkait diduga telah melakukan maladministrasi.
Persoalan ini pun kini mulai menarik perhatian para aktivis kebijakan publik di Bojonegoro yang mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap proses PAW di Desa Sidomulyo tersebut.
penulis: Teguh H (awpi)
Editor: Redaksi













