BOJONEGORO – Radarfakta.com // Skandal dugaan suap dalam proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) kembali mengguncang Kabupaten Bojonegoro. Kepala Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, berinisial KH, akan dilaporkan oleh LSM Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB) ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada Selasa (10/03/2026).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap sebesar Rp100 juta dari seorang kontraktor berinisial A asal Kecamatan Ngraho, guna memuluskan proyek pengaspalan jalan senilai Rp1,7 miliar.
Ketua LSM PIPRB, Manan, mengungkapkan bahwa laporan kali ini didukung oleh bukti yang sangat kuat dan konkret. Pihaknya mengaku telah mengantongi bukti petunjuk berupa dokumen perjanjian aliran dana antara pihak desa dan kontraktor.
“Besok kami akan melaporkan Kades Sumodikaran ke kejaksaan. Kami memiliki bukti petunjuk berupa dokumen perjanjian uang di atas materai senilai Rp100 juta yang kami dapatkan dari salah satu rekan. Dokumen ini menjadi bukti autentik adanya kesepakatan tidak sehat di balik proyek aspal BKKD tersebut,” tegas Manan kepada awak media, Senin (09/03).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan praktik rasuah ini melibatkan kontraktor luar kecamatan untuk mengerjakan proyek di Desa Sumodikaran. Beberapa poin utama dalam pelaporan tersebut adalah:
Uang Pelicin: Dana Rp100 juta diduga diberikan oleh kontraktor berinisial A (asal Ngraho) kepada Kades KH sebagai imbalan atas penunjukan pengerjaan proyek.
Legalitas Ilegal: Adanya dokumen perjanjian tertulis di atas materai terkait uang tersebut menunjukkan keberanian oknum dalam melakukan praktik yang diduga melanggar hukum.
Nilai Proyek Fantastis: Proyek pengaspalan jalan dari dana BKKD ini bernilai Rp1,7 miliar, yang dikhawatirkan kualitasnya menurun akibat adanya potongan “fee” di awal.
Manan menambahkan bahwa keberadaan bukti materai tersebut seharusnya memudahkan penyidik untuk melakukan pendalaman. Ia mendesak agar pihak kepolisian atau kejaksaan segera memanggil Kades KH dan kontraktor A untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Ini bukan sekadar isu, bukti petunjuknya jelas. Kami meminta APH bertindak tegas agar dana pembangunan desa tidak dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Manan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sumodikaran (KH) maupun kontraktor berinisial A belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan dan bukti perjanjian yang diungkap oleh LSM PIPRB. (Riyan/Red)













