Utama  

Skandal Tebing Lebaksari: Kerusakan Capai 400 Meter, Biaya Perbaikan Tembus Rp17 Miliar di Luar Nalar

BOJONEGORO – Radarfakta.com // Proyek pembangunan tebing sungai di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, terus menuai kontroversi tajam. Proyek raksasa sepanjang 980 meter yang menelan anggaran APBD 2024 sebesar Rp39,5 miliar tersebut kini dipertanyakan kualitas dan transparansi anggarannya setelah mengalami kerusakan masif pasca-serah terima.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Indopenta Beton KSO asal Surabaya ini sedianya rampung dan diserahterimakan pada akhir tahun 2024. Namun, hanya berselang singkat, tepatnya pada Januari 2025, struktur tebing sepanjang kurang lebih 400 meter dilaporkan ambrol.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro bersama kontraktor sebelumnya berdalih bahwa kerusakan tersebut akan ditangani melalui dana pemeliharaan atau perawatan.

Kejanggalan Anggaran: Dana Perawatan vs Biaya Perbaikan

Persoalan menjadi pelik ketika nilai perbaikan jauh melampaui logika dana jaminan pemeliharaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana jaminan perawatan yang tersimpan di rekening bank hanya berkisar Rp1 miliar.Namun, fakta mengejutkan diungkapkan oleh Toni, pengawas lapangan dari PT Indopenta Beton KSO.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (11/03/2026), ia mengakui bahwa biaya renovasi atau pemeliharaan pada tahun 2025 saja sudah membengkak hingga belasan kali lipat dari nilai jaminan.

“Tahun kemarin (2025) sudah habis Rp17 miliar lebih mas. Kalau tahun 2026 ini kita belum tahu habis berapa lagi karena belum ke lokasi; jalan masih belum bisa dilewati alat berat karena masih ada proyek BKKD,” tegas Toni.

Besarnya biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk “memperbaiki” proyek yang sudah diserahterimakan ini memicu reaksi keras dari Manan, Ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Pedulin Rakyat Bojonegoro). Kami menilai ada kejanggalan dalam hubungan kerja sama antara dinas dan kontraktor.

“Logis tidak kalau PT Indopenta Beton KSO mengerjakan pemeliharaan sampai rugi Rp17 miliar, padahal tahun 2024 sudah diserahkan kepada dinas ? Kalau melihat data, dana pemeliharaan hanya 1M.Untuk apa diperbaiki dengan biaya sebesar itu ? Tidak mungkin kontraktor mau rugi belasan miliar tanpa ada kompensasi atau alasan lain,” cetus Manan.

Untuk mengetahui hal tersebut ada pelanggaran atau tidak, dan biar kami mendapatkan kepastian hukum, kami berencana menyurati BPK RI, BPKP dan Polda Jatim, tunggu saja kawan” Tegas Mbah Manan sapaan akrabnya.

Hingga berita ini diunggah, Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Helmy Elisabeth, saat di konfirmasi awak media pada Rabu 11/03/2026 belum memberikan keterangan resmi terkait besaran anggaran yang dihabiskan untuk pemeliharaan oleh pihak kontraktor tersebut beliau mengarahkan ke Kabid Danang Setiawan

“Untuk penjelasan teknis bisa ke pak Danang kabid SDA njih” ucapnya singkat.

Belum adanya keterangan resmi dari pihak dinas PU SDA semakin memperkuat desakan warga agar aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa potensi kerugian negara.

Penulis: Teguh H (awpi)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar