Utama  

Proyek Jembatan Desa Bogangin Diduga “Disunat” Demi Keuntungan Sepihak, Pakar Sebut Konstruksi Lemah

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM //Pembangunan jembatan di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro memicu polemik. Proyek fisik tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Bahkan, muncul dugaan adanya kesengajaan pengurangan volume pembesian demi meraup keuntungan sepihak.

Berdasarkan investigasi di lapangan, standar maksimal untuk jarak pembesian pembatas jembatan (railing) tersebut seharusnya adalah 20 cm. Namun fakta di lokasi pengerjaan sangat mengejutkan, di mana ditemukan jarak antar besi yang sangat renggang hingga mencapai sekitar 30 cm.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengerjaan nekat mengabaikan gambar rencana (spek) awal demi menghemat material besi.

Saat dikonfirmasi mengenai temuan ketidak sesuaian jarak besi tersebut, mandor proyek yang berinisial Z tidak menampik kondisi kerangka yang renggang tersebut.

Melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (30/03/2026), Z beralasan bahwa pihaknya terburu-buru mengejar jadwal pengecoran.

Besi railing kemarin kejar mau dicor, jadi besok ditambah,” dalih Z saat dikonfirmasi.

Upaya “menyusulkan” besi tersebut dinilai sangat fatal oleh H (inisial), seorang ahli teknik struktur di Bojonegoro.

Menurutnya, metode pengerjaan seperti itu menyalahi prinsip dasar pembesian beton bertulang. Kekuatan struktur pembatas sangat bergantung pada keterikatan besi sejak awal sebelum semen dituangkan.

Biarpun nantinya ditambah, besi railing tersebut tidak akan bisa terkoneksi dengan besi plat deck (lantai jembatan). Tidak ada kekuatannya sama sekali,” tegas H memberikan analisis teknisnya.

Kecurigaan publik semakin bertambah lantaran proyek jembatan di Desa Bogangin ini terkesan tertutup. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti dari mana sumber anggaran pengerjaan jembatan tersebut maupun siapa kontraktor pelaksananya.

Mandor proyek berinisial Z yang sempat dihubungi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul anggaran proyek tersebut.

Padahal, sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi.

Warga setempat mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait di Kabupaten Bojonegoro untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sebelum struktur jembatan terlanjur ditutup semen seluruhnya. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar