BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Sejumlah petani di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan tingginya harga pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini tentu sangat memberatkan para petani yang tengah berjuang mengelola lahan pertanian mereka.Salah seorang petani setempat berinisial J mengungkapkan kekecewaannya saat diwawancarai oleh awak media. Ia mengaku harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan pupuk dari kelompok tani “Sido makmur V“.
“Saya kemarin beli pupuk di kelompok tani harganya Rp125.000 (per zak), Mas,” ungkap J pada Senin (30/03/2026).
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20% sejak akhir tahun 2025 lewat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 1117/2025.
Per Maret 2026, harga nasional yang berlaku untuk meringankan beban petani adalah sebagai berikut:
Pupuk Urea Rp1.800 Rp90.000/Sak
Pupuk NPK Rp1.840 Rp92.000/Sak
Pupuk NPK Khusus Kakao Rp2.640 Rp132.000/Sak
Pupuk ZA (Khusus Tebu) Rp1.360 Rp68.000/Sak
Pupuk Organik Rp640 Rp.32,000/Sak
Jika merujuk pada data di atas, harga Rp125.000 yang dibayarkan oleh J jauh melampaui batas resmi yang ditetapkan pemerintah, baik untuk jenis Urea maupun NPK.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro belum memberikan penjelasan mendalam terkait dugaan pelanggaran harga ini.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (30/03/2026), Kepala Dinas DKPP Bojonegoro, Zaenal Fanani, S.Pi., M.P., enggan memberikan komentar banyak karena sedang ada agenda lain.
“Ke kabidnya ya. Saya ada acara di pemkab,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) DKPP Bojonegoro, Riza, memberikan jawaban “Baik mas terima kasih atensinya, kami izin untuk klarifikasi dengan temen² di lapangan dulu ya.’; ucapannya.
Mengutip dari laman resmi pertanian.go.id, Kementerian Pertanian tidak tinggal diam terhadap oknum yang mempermainkan harga pupuk subsidi.
Masyarakat atau petani yang menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET diimbau untuk segera melapor ke layanan “Lapor Pak Amran” melalui WhatsApp di nomor:0823-1110-9390 0851-7965-7867
Pelapor diminta untuk menyertakan bukti yang kuat seperti foto fisik, nota pembelian, serta lokasi jelas kios/kelompok tani yang bersangkutan agar dapat segera ditindak tegas dengan sanksi pencabutan izin usaha. (Guh/Red)













