BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Petani di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang ditebus di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memberikan pandangan yang bertolak belakang.
Keluhan bermula saat salah satu petani Sidomulyo berinisial J mengaku harus membayar pupuk bersubsidi jauh melampaui regulasi nasional.”Saya kemarin beli pupuk di kelompok tani harga 125 ribu Mas,” ucap J pada Senin (30/03/2026).
Padahal berdasarkan Kepmentan No. 1117/2025 yang berlaku per Maret 2026, HET nasional untuk pupuk Urea dipatok Rp90.000 per zak (50 kg) dan NPK Rp92.000 per zak.
Merespons temuan tersebut, Kabid Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman DKPP Bojonegoro, Riza, memberikan klarifikasi berdasarkan laporan dari Koordinator Penyuluh (Korluh) di lapangan.
Riza menjelaskan bahwa tingginya harga di tingkat petani disebabkan oleh letak geografis Desa Sidomulyo yang cukup jauh dari kios resmi.
“Penyediaan pupuk subsidi di Desa Sidomulyo ini dicukupi dari kios pupuk yang berlokasi di Desa Tlogoagung yang berjarak 10-15 km. Sehingga terdapat komponen biaya tambahan bongkar muat dan angkat angkut yang difasilitasi oleh Poktan/Gapoktan,” jelas Riza.
Lebih lanjut, Riza memaparkan bahwa biaya tambahan tersebut diklaim telah melalui prosedur musyawarah internal para petani. Berdasarkan Berita Acara kesepakatan kelompok, dana kelebihan tersebut dialokasikan untuk beberapa poin:Biaya armada dan upah kuli saat dropping pupuk.
Operasional pertemuan rutin Poktan.Operasional pelatihan yang diinisiasi oleh Poktan.
“Jadi harga tersebut adalah harga di tingkat kelompok, bukan di tingkat kios. Terkait ini saya sudah minta korluh untuk me-ricek kembali dokumen kesepakatannya. Untuk kroscek ini, Mas Teguh (wartawan) dapat konfirmasi pada korluh/poktan/gapoktan,” pungkas Riza.
Ketua LSM PIPRB : Aturan Negara Tidak Boleh Ditabrak Aturan Kelompok !
Di sisi lain, dalih “kesepakatan kelompok” tersebut dikecam keras oleh Manan, Ketua LSM PIPRB Bojonegoro. Ia mempertanyakan dasar hukum kelompok tani yang membuat aturan sendiri di atas regulasi resmi kementerian.
“Kalau semua aturan dari negara ini, pelaksanaannya bisa dirubah dibawah dengan dasar musyawarah, akan hancurlah negara ini !!” Tegas Mbah Manan, sapaan akrabnya.
“Aturan HET itu produk hukum negara yang sifatnya baku dan mengikat untuk dilaksanakan dengan segala konsekwensinya karena sangat melindungi petani ! Apakah boleh aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, dan dibuat aturan lagi di tingkat bawah yang justru menabrak aturan di atasnya ?” tegas Mbah Manan lagi
Menurut Manan, dalih biaya transportasi dan operasional kelompok sangat rawan dimanfaatkan untuk melegalkan pungutan liar yang memberatkan petani kecil.
“Jika mengacu pada aturan penyaluran pupuk bersubsidi, harga di kios resmi tidak boleh melebihi HET. Kelompok tani seharusnya membantu distribusi secara transparan, bukan malah membebani petani dengan embel-embel biaya operasional organisasi yang melambungkan harga hingga puluhan ribu rupiah. Kami meminta pihak berwenang mengusut tuntas hal ini,” tutupnya. (Guh/Red)













