Utama  

Menguji Nyali Negara: Saat Tambang Diduga Ilegal Berani “Bermain” di Depan Mata

TUBAN – RADARFAKTA.COM // Di balik deru mesin alat berat yang mengoyak tanah dan lalu lalang truk yang memecah keheningan Desa Pucangan, Kecamatan Montong, sebuah pertanyaan besar mengendap: Siapa yang memberi restu atas pengerukan ini, dan di bawah payung hukum mana mereka berlindung?

Sudah tiga minggu lamanya, aktivitas tambang tanah klei (tanah liat) di belakang sebuah gudang di wilayah tersebut menjadi tontonan publik. Bukan sekadar galian biasa, skala aktivitasnya luar biasa masif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 50 armada truk keluar masuk setiap harinya mengangkut “emas merah” dari perut bumi Pucangan.Ini bukan lagi operasi “kucing-kucingan” atau pengerukan insidental.

Ini adalah sebuah operasi yang bergerak dengan ritme, volume, dan keberanian yang sulit dipisahkan dari tanda tanya besar: Siapa yang tahu, siapa yang memilih diam, dan siapa yang seharusnya bertindak?

“Hampir setiap hari ramai. Kurang lebih sekitar 50 truk yang angkut tanah keluar dari lokasi,” ungkap salah seorang narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan Selasa 06/04/2026.

Tanah klei yang dikeruk bukanlah material sembarangan. Ia adalah komoditas bernilai ekonomis tinggi; mulai dari bahan baku semen, keramik, hingga industri kecantikan. Namun, ketika kekayaan alam ini dikuras tanpa kejelasan izin (IUP), ia berubah menjadi jarahan yang merugikan daerah.

Pantauan visual di lokasi menunjukkan hamparan galian yang luas dengan alat berat ekskavator yang bekerja laksana tak tersentuh hukum. Pemandangan ini menghadirkan kesan yang sulit dibantah: aktivitas ini berlangsung dengan tingkat keterlihatan yang sangat tinggi.

Justru di situlah urat nadi persoalan publik berdenyut. Bagaimana mungkin sebuah aktivitas dengan puluhan truk per hari bisa berjalan tanpa gangguan jika tidak memiliki “restu” atau setidaknya pembiaran dari otoritas terkait?

Di mana posisi pengawasan pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH)?

Secara nasional, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menekankan pentingnya penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai bagian dari kedaulatan sumber daya alam. Aktivitas di Montong ini seolah menjadi ujian konkret: apakah seruan pemberantasan tambang ilegal tersebut benar-benar sampai ke lapangan, atau hanya menjadi pemanis di atas kertas kebijakan?

Warga mulai resah. Selain ketidakjelasan kontribusi bagi desa, dampak lingkungan seperti debu, kebisingan, hingga potensi kerusakan ekologis jangka panjang mulai menghantui.

“Kalau memang tidak berizin, ya harus dihentikan. Jangan sampai tambang seperti ini dibiarkan berjalan terus,” tegas salah seorang warga setempat.

Hukum tidak sedang diuji saat menghadapi pelanggaran yang kecil dan lemah. Hukum sedang diuji justru ketika pelanggaran berlangsung terbuka, disaksikan banyak orang, namun tetap berjalan seolah-olah tidak ada yang perlu dijelaskan.

Jika aktivitas ini legal, publik berhak melihat dasarnya. Jika tidak, maka penghentian dan penindakan bukan lagi sekadar opsi administratif, melainkan keharusan moral dan hukum.

Sebab, setiap kubik tanah yang keluar tanpa izin adalah bukti terkikisnya batas kesabaran publik terhadap negara yang terlalu lama diam.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola lokasi tambang belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan otoritas pengawasan pertambangan di Kabupaten Tuban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar