JAKARTA – RADARFAKTA.COM // Gelombang tuntutan keadilan kembali menguncang panggung hukum nasional. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara tegas melontarkan dukungan penuh sekaligus desakan keras agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diusut tuntas tanpa ada perlakuan istimewa!
Pernyataan menohok ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., di Jakarta pada Jumat (24/7/2026). Ia menegaskan bahwa gerakannya berada di garis yang sama dengan tokoh bangsa, Mahfud MD, dalam menyuarakan penegakan hukum yang transparan dan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi, siapa pun pelakunya.
“Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum! Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan bangsa dan keadilan, bukan karena jabatan ataupun kekuasaan,” tegas Samsudin dengan nada menggelegar.
Ujian Terbuka Kepemimpinan Jampidsus Baru & Marwah Kejaksaan. Samsudin menyoroti bahwa kasus megaskandal ini bukan sekadar perkara biasa, melainkan pertaruhan besar atas marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, jika seorang penegak hukum justru yang terindikasi terlibat, dampaknya akan sangat merusak dan menghancurkan fondasi kepercayaan publik.
Tak hanya itu, kasus ini dinamainya sebagai ujian api (fire test) bagi kepemimpinan Jampidsus yang baru untuk membuktikan independensinya kepada rakyat Indonesia.
“Publik menunggu langkah nyata! Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Poin-Poin Kunci Sikap LSM LIRA:
Hukuman Maksimal: Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, pelaku wajib dijatuhi sanksi terberat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Prinsip Equality Before the Law: Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua orang sama di mata hukum.
Ujian Kepercayaan Publik: Pengusutan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel guna menyelamatkan citra kejaksaan.
Kawal Sampai Tuntas: LSM LIRA memastikan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal setiap tahapan proses hukum hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Di akhir keterangannya, Samsudin menegaskan bahwa pengawalan ini dilakukan demi menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus memastikan transparansi penuh agar tidak ada spekulasi atau main mata di balik layar.
Masyarakat kini mengarahkan pandangannya ke Gedung Bundar: Beranikah aparat membongkar tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya?
IPUL Jatim













