Utama  

Menanti Titik Terang Transparansi di Balik Kursi Direktur BUMD Bojonegoro

BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM // Kepercayaan publik adalah fondasi utama bagi berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik. Di Bojonegoro, harapan akan transparansi itu kini tengah menemui ujian. Berangkat dari kepedulian terhadap jalannya institusi daerah, elemen masyarakat sipil yang digawangi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro mengambil langkah proaktif. Mereka berupaya mencari kejelasan hukum atas proses seleksi Direktur di salah satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Langkah ini bermula dari sebuah temuan yang cukup memprihatinkan. Dalam sebuah ruang dengar pendapat (audiensi), pihak Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengonfirmasi telah menarik dan menonaktifkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik oknum Direktur BUMD berinisial MCH. Kabarnya, penarikan dokumen penting ini berakar dari tidak tercantumnya riwayat masa lalu yang bersangkutan terkait putusan pengadilan atas kasus penipuan.

Bagi GMNI, hilangnya keabsahan dokumen prasyarat ini bukan sekadar persoalan administrasi yang terlewat. Ada amanah besar yang tengah dipertaruhkan, yakni uang rakyat berupa Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 25.508.718.227,00. Dengan niat untuk menjaga integritas dana publik tersebut, laporan pengaduan beserta seluruh catatannya telah diserahkan dengan rapi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada 20 Juli 2026 lalu.

Ketua DPC GMNI Bojonegoro, Ja’far Gunawan, S.T., memandang bahwa dugaan ketidaksesuaian informasi dalam dokumen negara ini perlu segera diurai agar tidak menjadi preseden buruk.

“Ketika ada rekam jejak yang terlewat atau tidak tersampaikan saat mengurus dokumen negara seperti SKCK, kita tentu patut bertanya soal integritas calon pejabat publik tersebut. Kami membawa temuan ini ke Polda Jatim untuk mencari kepastian hukum, apakah terdapat unsur pemberian keterangan yang tidak tepat atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP,” tuturnya.

Di sisi lain, tatapan masyarakat kini juga tertuju pada Panitia Seleksi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Muncul tanda tanya besar mengenai bagaimana proses penyaringan awal bisa meloloskan kandidat dengan kelengkapan dokumen yang kini digugurkan. GMNI berharap ada evaluasi mendalam terkait hal ini, guna menepis segala kekhawatiran publik atas dugaan kelalaian dalam proses seleksi.

Kini, bola keadilan berada di ranah hukum. Dokumen pelaporan telah diterima secara resmi dan turut ditembuskan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. Tujuannya satu: memastikan proses penelusuran berjalan dengan jernih, transparan, dan bebas dari intervensi. Di ujung langkah advokasi ini, masyarakat Bojonegoro menanti dengan harapan yang sama, yakni hadirnya tata kelola BUMD yang benar-benar bersih dan bisa dipercaya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar