Bojonegoro, Radarfakta. Pemerintah Desa kalirejo, Kecamatan bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pekerjaan proyek pengurugan tanah untuk kios desa yang di kerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) dengan anggaran dari dana desa (DD) sebesar Rp 38,050,000 pada tahun 2025.
Pembangunan ini memicu pertanyaan publik terkait penggunaan material yang diduga berasal dari galian C ilegal. Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan pada rabu (06/08/2025),
bahwa material berupa tanah timbun/urug tersebut diduga berasal dari lahan warga sekitar yang bukan merupakan lokasi resmi pertambangan atau galian c ilegal “Setahu saya itu bukan pertambangan galian C yang belum jelas izinnya Padahal ini proyek pemerintah yang dananya dari Dana Desa. Seharusnya material yang digunakan jelas legalitasnya. Bahkan untuk semen saja, kalau proyek dari dana desa, belinya harus dari tempat yang legal,” ujarnya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, wartawan Radarfakta melakukan peninjauan ke lokasi proyek. Secara kasat mata, proyek pengurugan tanah untuk kios itu sudah selesai dan terpampang papan informasi yang menyebutkan detail pekerjaan untuk panjang pengurugan 13,65 meter lebar 15 meter dan tinggi 1,6 meter dengan anggaran Rp 38,050,000.
Untuk keseimbangan berita wartawan Radarfakta melakukan konfirmasi kepada kepala desa Kalirejo Sri Untari melalui pesan WhatsApp beliau menjawab jika dirinya sedang tidak berada di rumah. “Ngapunten …Kulo teng njawi, Kulo paringi nomere PK Sekdes mawon nggih” (maaf saya tidak sedang di rumah, saya kirimi nomernya pak sekdes saja ya) ucap kades
Sementara itu teguh sekdes Kalirejo kecamatan Bojonegoro saat di konfirmasi terkait proyek tersebut belum bisa memberikan tanggapan yang pasti Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai timlak dan dugaan penggunaan material ilegal, sekdes (sekertaris desa) tampak enggan memberikan tanggapan dan terkesan bungkam.
Upaya untuk mendapatkan informasi tambahan dari sekdes (sekertaris desa) melalui telepon maupun pesan tertulis juga tidak membuahkan hasil, seolah menambah tanda tanya mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam Peraturan Perundang Undangan proyek pemerintah tidak boleh menggunakan material ilegal. Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.Dasar Hukum Perbuatan Atau Kegiatan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Pasal 161 mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, dari pihak tim pelaksana kegiatan (TPK) dari pemdes (pemerintah desa) dan pihak-pihak terkait, maupun pihak aparat penegak hukum (APH), belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan penggunaan galian c ilegal ini. (Guh/red)
