Tulungagung, RadarFakta – Kinerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Tulungagung menuai sorotan tajam setelah Kepala Dinas, Mulyanto, secara terbuka menolak memberikan data vital kepada publik, yaitu jumlah pasti kios daging dan daftar penerima hibah ternak tahun anggaran 2024. Sikap tertutup ini memicu kekhawatiran serius di masyarakat mengenai keamanan pangan dan potensi penyelewengan dana publik.
Masalah pertama yang mencuat adalah soal pengawasan peredaran daging. Mulyanto mengakui adanya empat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi, yakni RPH Suwaru, Ketanon, Ngunut, dan RPH Babi di Ngujang. Namun, pengakuan ini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Salah satu RPH, yakni RPH Bandung, ditemukan dalam kondisi kotor, tidak terawat, dan terkesan mangkrak. Warga sekitar bahkan mengonfirmasi bahwa sudah lama tidak ada aktivitas pemotongan di lokasi tersebut.
Kondisi RPH Bandung yang non-aktif memicu pertanyaan krusial: Jika RPH resmi tidak berfungsi, di manakah puluhan pedagang di kios-kios daging menyembelih ternak mereka? Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pemotongan ilegal yang tidak terawasi. Padahal, DPKH memiliki tugas dan fungsi vital untuk menjamin kesehatan hewan sebelum (antemortem) dan sesudah (postmortem) disembelih, demi melindungi konsumen dari penyakit dan daging yang tidak layak konsumsi.
“Bagaimana dinas bisa menjamin daging yang kami beli di pasar itu sehat, jika lokasi pemotongannya saja tidak jelas dan RPH resminya terbengkalai?” ujar seorang warga yang prihatin.
Persoalan kedua adalah kerahasiaan data hibah ternak kambing dan program persilangan sapi unggul tahun 2024. Alih-alih memberikan informasi sebagai bentuk akuntabilitas publik, Mulyanto justru menyarankan awak media untuk mencari sendiri data tersebut. “Silakan dicari sendiri, kami tidak bisa memberikan informasi itu kepada publik,” ujarnya, seolah data penerima dana hibah dari uang rakyat bukanlah informasi yang boleh diakses.
Sikap DPKH ini melahirkan tiga pertanyaan mendasar yang belum terjawab:
Di mana lokasi pemotongan ternak yang dagingnya didistribusikan ke kios-kios di Tulungagung jika RPH resmi terbukti tidak aktif?
Bagaimana mekanisme pengawasan kesehatan dan higienitas daging yang beredar di masyarakat jika proses penyembelihannya di luar pantauan resmi?
Siapa saja kelompok atau perorangan yang menerima hibah ternak 2024, dan apa kriteria yang digunakan untuk menentukan penerima manfaat tersebut?
Masyarakat menuntut DPKH Tulungagung untuk segera bersikap transparan. Keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi hak publik, tetapi juga merupakan kunci untuk memastikan keamanan pangan, mencegah penyebaran penyakit, serta menjamin dana hibah yang berasal dari pajak rakyat benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa transparansi, DPKH sama saja membiarkan publik berada dalam ketidakpastian dan risiko.(red)