BOJONEGORO – Radarfakta.com// Pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Wadang kini memicu polemik panas. Proyek infrastruktur tersebut diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi dan standar keselamatan kerja, yang memicu kritik pedas dari aktivis kebijakan publik.
Berdasarkan investigasi lapangan pada Selasa (13/01/2026), proyek tersebut tampak “siluman” karena tidak ditemukannya papan informasi proyek. Selain itu, para pekerja di lokasi kedapatan mengabaikan standar Alat Pelindung Diri (APD), yang jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalih Kades Wadang Soal Teknis Jalan
saat dikonfirmasi awak media terkait teknis pembangunan jalan yang tidak menggunakan pondasi strous, Kepala Desa Wadang, Wiji Siswati, S.Pd., berkilah bahwa hal tersebut memang tidak masuk dalam perencanaan.
“Dari DD bapak… Standart jalan desa pak tidak ada strous di perencanaannya,” ujar Wiji Siswati melalui pesan tertulis WhatsApp Selasa (13/01/2026).
Namun, saat disinggung lebih jauh mengenai alasan ketiadaan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik, Wiji Siswati memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Aktivis: “Ini Pelanggaran Serius, Bukan Sekadar Teknis”
Menanggapi hal tersebut ketua lembaga swadaya masyarakat perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro (LSM PIPRB) Bojonegoro yang di ketuai manan angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proyek Dana Desa yang tanpa papan informasi dan mengabaikan K3 adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
“Papan informasi proyek itu wajib berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Desa. Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat tidak bisa mengawasi anggaran. Ini bibit-bibit penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti soal APD dan absennya pengawasan pekerja. “Jika APD tidak disediakan, itu sudah melanggar hak asasi pekerja dan UU Keselamatan Kerja. Kades tidak boleh hanya bicara standar perencanaan jalan, tapi harus paham standar hukum pelaksanaan proyek negara. Kami mendesak Inspektorat segera turun ke desa Wadang,” tambahnya.
Dugaan Maladministrasi
proyek DD Desa Wadang ini dinilai telah melanggar asas akuntabilitas. Ketiadaan transparansi dan pengabaian standar keselamatan kerja memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2026 ini.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan audit investigatif terhadap fisik bangunan dan laporan pertanggungjawaban proyek tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara.(Guh/Red)













