BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Dugaan praktik kotor oknum perbankan kembali memicu reaksi keras dari lembaga swadaya masyarakat di Bojonegoro. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB) secara resmi melayangkan somasi kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bojonegoro terkait dugaan pelanggaran spesimen dalam pengambilan uang komite salah satu sekolah, Jumat (24/04/2026).
Ketua LSM PIPRB Kabupaten Bojonegoro, Manan, menegaskan bahwa pelanggaran spesimen perbankan bukanlah perkara sepele. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang disengaja, apalagi jika terdapat unsur pemalsuan tanda tangan.
“Ini masalah serius. Pelanggaran spesimen merusak kepercayaan masyarakat dan menghancurkan sistem keamanan nasabah. Kami tidak akan tinggal diam jika dana pendidikan menjadi sasaran ketidakhati-hatian oknum bank,” tegas Manan Rabu 29/04/2026.
Menanggapi somasi tersebut, Kepala Cabang BSI Bojonegoro, Krisna, memberikan konfirmasi saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (30/04/2026). Ia menyatakan bahwa pihak manajemen sudah mengetahui langkah hukum yang diambil oleh LSM PIPRB.
“Untuk surat somasi dari LSM PIPRB kemarin, saat ini sudah ditangani oleh tim legal kita di Surabaya, Mas,” ujar Krisna.
Ketika disinggung mengenai rencana LSM PIPRB yang akan membawa kasus ini ke ranah pidana, Krisna mengaku pihaknya lebih mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan. Namun, ia juga menyatakan kesiapan bank jika proses hukum tetap berjalan.
“Pengennya kita tidak usah ke jalur hukum, tapi kalau langkahnya memang menuju ke situ, ya kita ikut saja,” tambahnya.
Secara hukum, penyimpangan prosedur spesimen oleh pegawai bank dapat memicu konsekuensi pidana yang sangat berat, di antaranya:
Pasal 263 & 266 KUHP: Terkait pemalsuan surat atau dokumen otentik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 49 UU Perbankan: Mengenai pelanggaran prinsip kehati-hatian dan pemalsuan pencatatan transaksi.
Pasal 362 & 372 KUHP: Jika dana tersebut dialihkan tanpa hak, maka masuk dalam delik pencurian atau penggelapan.
LSM PIPRB menyatakan tidak akan berhenti pada surat somasi semata. Jika tidak ada penyelesaian yang konkret dan transparan, mereka berencana menempuh langkah-langkah berikut:
Laporan OJK: Mengadukan penyalahgunaan prosedur perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Laporan Kepolisian: Melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana secara resmi ke pihak berwajib.
Pihak perbankan diingatkan bahwa bank wajib bertanggung jawab penuh atas ulah oknum pegawainya dan wajib mengganti kerugian yang diderita nasabah akibat kelalaian sistem internal mereka. (Guh/Red)













