Utama  

Proyek Drainase Gunakan Ekskavator Roda Besi, Jalan Aspal di Banjarejo Terancam Rusak

BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM //Warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan aktivitas proyek pembangunan drainase di Gang masjid. Pasalnya, proyek tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator (excavator) beroda besi yang dikhawatirkan dapat merusak fasilitas jalan aspal yang baru saja selesai dibangun.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi proyek pada Kamis (25/06/2026), tampak satu unit ekskavator beroda besi sedang beroperasi di area pemukiman.

Untuk mengantisipasi kerusakan langsung, pihak pekerja menyiasatinya dengan menggunakan alas dari ban bekas di sepanjang jalur yang dilalui alat berat tersebut.

Namun, upaya ini dinilai warga tetap berisiko tinggi merusak struktur jalan.

A, salah seorang warga Kelurahan Banjarejo, meluapkan kekhawatirannya kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa proyek jalan aspal di lingkungan tersebut baru saja rampung dikerjakan pada tahun 2025 lalu.

“Padahal proyek jalan aspal tersebut baru selesai tahun kemarin, kini terancam rusak karena adanya alat berat yang menggunakan roda besi,” ungkap A dengan nada kecewa.

Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi proyek drainase, diperoleh informasi mengenai kepemilikan atau pelaksana proyek tersebut. Pekerja tersebut mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan milik seorang kontraktor berinisial D.

Proyek ini milik pak D (inisial),” ujar pekerja tersebut singkat saat ditemui di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun kontraktor utama berinisial D belum memberikan keterangan resmi terkait izin operasional alat berat roda besi di jalan lingkungan tersebut, serta jaminan perbaikan jika terjadi kerusakan fasilitas publik.

Penggunaan alat berat di jalan umum atau jalan lingkungan yang berpotensi merusak infrastruktur negara dapat ditinjau berdasarkan regulasi berikut:

Pasal 274 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah terakhir dalam UU No. 2 Tahun 2022):
Mengatur tentang kewajiban menjaga ruang manfaat jalan. Setiap tindakan sengaja yang merusak fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum:
Mengatur kewajiban para pelaku usaha atau kontraktor untuk menjaga prasarana kota/fasilitas publik agar tidak rusak selama proses konstruksi berlangsung. Jika terjadi kerusakan, kontraktor wajib melakukan pemulihan (recovery) seperti semula. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar