Utama  

Jeritan Pedagang Alun-Alun Bojonegoro: Minta Izin Jualan Weekend atau Relokasi Tanpa Ribet

Oplus_131072

BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM // Puluhan pedagang dan pelaku usaha mainan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Alun-Alun Kota Bojonegoro pada Sabtu (18/07/2026).

Aksi ini dipicu oleh ketidakpastian nasib mereka terkait regulasi berjualan di ikon kota tersebut, serta karut-marut rencana relokasi yang dinilai memberatkan.

​Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan konkret demi menyambung hidup mereka. Koordinator aksi, Siti Fatimah, menegaskan bahwa para pedagang sebenarnya siap mengikuti aturan, asalkan diberikan ruang untuk mencari nafkah, terutama di akhir pekan.

​”Kami berharap tetap bisa buka di hari weekend (sabtu-minggu) dengan ketentuan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB. Kami juga berkomitmen, setelah selesai berjualan, barang dagangan atau mainan wajib dibawa pulang dan bersih,” ujar Siti Fatimah di sela-sela aksi.


​Selain meminta kelonggaran waktu di akhir pekan, massa juga menyoroti rencana relokasi ke lahan baru, seperti ke kawasan Rajekwesi atau area Stadion. Mereka menuntut agar pihak terkait menerbitkan surat rekomendasi resmi dan tidak melepaskan tanggung jawab begitu saja kepada pedagang.

​Kritik tajam mengalir dari salah satu pendemo, Ali Safaat. Ia menyayangkan sikap aparat yang terkesan lempar tanggung jawab dan birokratis terkait proses pemindahan tempat jualan tersebut.

​”Kemarin sempat ada dari pihak Satpol PP yang menyampaikan, ketika kami pindah ke Rajekwesi atau Stadion, kami disuruh mengurus surat-suratnya sendiri untuk bisa masuk lokasi,” ungkap Ali dengan nada kecewa.

​Menurut Ali, pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai fasilitator, bukan justru menambah beban administrasi bagi rakyat kecil yang sedang kesulitan.

​”Harusnya ada sinergi yang jelas antara Satpol PP dan Dinas Perdagangan (Disdag) yang memfasilitasi proses relokasinya. Jangan kami yang disuruh jalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Menanggapi aksi demonstrasi dan tuntutan dari puluhan pedagang tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bojonegoro, Laila Nur Aini, akhirnya memberikan keterangan resmi. Laila menegaskan bahwa kebijakan sterilisasi di area dalam Alun-Alun sudah menjadi aturan tetap yang tidak bisa ditawar lagi demi ketertiban kota.

Kalau Alun-Alun dalam harus bersih dari PKL mas, dari Minggu kemarin sudah steril,” ungkap Laila saat dikonfirmasi.

Ia juga memperjelas batasan wilayah yang dilarang bagi para pedagang. Kendati demikian, pihak Satpol PP membuka celah bagi pedagang jika nantinya ada agenda atau acara khusus di area tersebut.

Kita bicara dalam ya, bukan yang di luar Alun-Alun. Tetap tidak boleh jualan di dalam. Tetapi kalau nanti ada event, tetap kita arahkan ke sana,” tambahnya menutup keterangan.

Dengan adanya ketegasan dari pihak Satpol PP, jalan tengah terkait nasib relokasi puluhan pedagang kini berada di tangan Dinas Perdagangan (Disdag) untuk menyelaraskan fasilitas tempat jualan yang baru.

​Para pedagang akan bertahan dan terus menyuarakan aspirasi mereka sampai ada kebijakan konkret dan berkeadilan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar