Utama  

Tanpa Libatkan Ketua, Pemecahan Poktan Karya Tani Empat Bojonegoro Dinilai Rawan Picu Kegaduhan Antar Petani

Oplus_131072

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Kebijakan mengejutkan melanda sektor pertanian di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Kelompok Tani (Poktan) Karya Tani Empat yang menaungi sebanyak 71 anggota dikabarkan akan segera dipecah menjadi dua kelompok terpisah.

​Sayangnya, rencana restrukturisasi yang menyangkut nasib puluhan petani tersebut justru berjalan tanpa transparansi.

Kebijakan ini menuai kecaman keras dari internal pengurus, khususnya dari Ketua Poktan Karya Tani Empat, Aziz.
​Ia mengaku sangat menyayangkan langkah pemecahan kelompok yang terkesan jalan sendiri tanpa melibatkan koordinasi dengan dirinya selaku pimpinan tertinggi di kelompok tani tersebut. Aziz juga mengungkapkan kekhawatirannya jika kebijakan sepihak ini justru memicu polemik di akar rumput.

​”Informasi yang saya peroleh, katanya Kelompok Tani Karya Tani Empat ini mau dipecah mas menjadi dua kelompok. Tapi kenapa saya selaku ketua Poktan tidak dilibatkan dalam musyawarah pemecahan kelompok tani itu? Takutnya ini akan menjadi gaduh dan memecah kerukunan antar petani mas,” ucap Aziz dengan nada kecewa, Selasa (28/07/2026).

​Menanggapi hal tersebut, Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Kalitidu, Yeye, akhirnya memberikan penjelasan saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp. Ia berdalih bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penumbuhan kelompok tani yang didasarkan pada aspirasi petani serta telah dikomunikasikan dengan pemerintah desa.

​”Iya, memang ada penumbuhan kelompok tani dikarenakan ada permintaan dari petani, semua sudah sesuai prosedur dan diketahui Kepala Desa,” ujar Yeye.

​Kendati demikian, saat disinggung lebih lanjut mengenai alasan krusial mengapa Ketua Poktan Karya Tani Empat justru tidak diajak berkoordinasi maupun dilibatkan dalam musyawarah pemecahan kelompok tersebut, Yeye selaku Korluh memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

​Sementara itu, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) setempat, Evi, yang turut dikonfirmasi via WhatsApp dengan indikasi centang dua warna biru (tanda sudah dibaca) pada hari yang sama, juga belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait urgensi dan dasar hukum pemecahan kelompok tani tersebut.

Penulis: Teguh H
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar