Jauhi Wartawan Secara Halus, Perkecil Anggaran Media, Tertutup Akses Kontrol Sosial.

TULUNGAGUNG ,RadarFakta – Pemerintah desa memiliki dasar hukum dan sumber anggaran yang jelas untuk kegiatan sosialisasi, media informasi, serta transparansi publik. Fungsinya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai instrumen kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah desa.

ADA DASAR HUKUM NASIONAL.
Kewajiban publikasi dan alokasi dana media di desa mengacu pada sejumlah regulasi:

1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 24 huruf c dan Pasal 26 ayat 4: Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran dan membangun komunikasi dengan masyarakat.
2.PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
Pasal 97: Pemerintah Desa wajib mempublikasikan APBDes, realisasi APBDes, dan kegiatan pembangunan di tempat strategis yang mudah diakses masyarakat. Ini menjadi dasar pemasangan baliho, papan informasi, hingga website desa.
3.Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Regulasi ini mengatur secara teknis pos anggaran. Dalam lampiran kode rekening belanja terdapat Belanja Jasa Informasi dan Publikasi serta Belanja Operasional Media . Ada juga pos Belanja Sistem Informasi Desa untuk website, server, dan infrastruktur komunikasi lokal.
4.Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dana Desa dari APBN boleh digunakan untuk penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa termasuk kegiatan sosialisasi dan pelayanan informasi publik melalui media desa.

SUMBER ANGGARAN YANG BISA DIPAKAI.
Anggaran untuk media dan sosialisasi di desa bersumber dari:
1.APBN – Dana Desa : Untuk sosialisasi program, pelatihan kelembagaan, operasional media informasi, pembuatan website, dan papan informasi.
2.APBD Kabupaten/Kota – Alokasi Dana Desa ADD : Untuk operasional kantor, komunikasi publik, dan kerja sama dengan media massa untuk publikasi program desa.
3.Pendapatan Asli Desa PADes : Jika tersedia, juga dapat dialokasikan.

Semua pengeluaran wajib masuk dalam RKP Desa dan APBDes terlebih dahulu. Tidak bisa dicairkan langsung.

KETENTUAN DAN BATASAN PENGGUNAAN.
Sesuai Permendagri 20/2018 dan asas pengelolaan keuangan desa:

1.Wajib Transparan : PP 43/2014 Pasal 97 mewajibkan APBDes, LPJ, dan program kerja dipublikasikan lewat baliho, papan informasi, website desa, dan media sosial resmi desa.
2.Ada Pos Anggarannya : Kode rekening resmi tersedia untuk Belanja Publikasi/Sosialisasi, Belanja Sistem Informasi Desa, dan Belanja Jasa Konsultansi Media/Kerja Sama Publikasi.
3.Boleh Kerja Sama Media : Diperbolehkan secara legal dengan kontrak/SPK dan bukti pertanggungjawaban jelas. Tujuannya menyebarluaskan informasi program, bukan kampanye.

  1. Dilarang Keras : Dana tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik pribadi/kelompok, membayar buzzer/opini pribadi, atau di luar fungsi kehumasan resmi instansi. Pelanggaran berpotensi menjadi temuan BPK dan APH.

FUNGSI KONTROL SOSIAL.
Dengan adanya kewajiban publikasi dan alokasi anggaran, maka masyarakat, media, dan BPD, memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan.
Masyarakat berhak meminta bukti: sudah dipublikasikan di mana, berapa anggarannya, dan apa hasilnya.

Jika kewajiban transparansi tidak dilaksanakan, maka berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KESIMPULAN :
Dana untuk media dan sosialisasi di desa memang ada. Sumbernya jelas: Dana Desa APBN, ADD APBD, dan PADes . Dasar hukum utamanya: UU 6/2014, PP 43/2014, Permendagri 20/2018.

Tujuannya bukan membayar media agar diam, melainkan memastikan program desa diketahui publik, APBDes bisa diawasi, dan kinerja kepala desa dapat dievaluasi warga.( Adhiroso )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar