BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Rencana lelang eksekusi terhadap tiga bidang tanah milik PT Maulana Karya Persada (MKP) di Kabupaten Bojonegoro kembali memicu polemik hukum yang tajam. Langkah tersebut dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga diduga kuat bertentangan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lelang ini diajukan oleh PT Palm Mas Asri selaku salah satu kreditur PT MKP melalui Pengadilan Negeri Bojonegoro kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Namun, kuasa hukum PT MKP menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan karena secara terang-terangan mengabaikan kesepakatan homologasi PKPU yang sah di mata hukum.
Tiga objek tanah yang direncanakan untuk dilelang memiliki total luas 1.534 meter persegi, yang terdiri atas:
SHM Nomor 535/Brenggolo seluas 432 meter persegi.
SHM Nomor 536/Brenggolo seluas 472 meter persegi.
SHM Nomor 14/Brenggolo seluas 630 meter persegi.
Seluruh bidang tanah tersebut tercatat atas nama Direktur Utama PT MKP, Abi Maulana, dan berlokasi strategis di Jalan Raya Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Sebelumnya, melalui surat nomor S-3187/KNL.1006/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, KPKNL Madiun sempat menyatakan bahwa permohonan pembatalan lelang dari kuasa hukum PT MKP tidak dapat dikabulkan atas alasan administratif sesuai ketentuan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Kendati demikian, dalam perkembangan terbaru, KPKNL Madiun menyatakan akan mempertimbangkan kembali beberapa dokumen baru yang diterima serta hasil audiensi penjelasan mutakhir bersama kuasa hukum PT MKP pada 13 Agustus 2026.
Kuasa hukum PT MKP, Muarif, menilai sikap awal KPKNL mengabaikan putusan Pengadilan Niaga yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam menentukan penundaan atau pelaksanaan eksekusi aset.
”Ini jelas bertentangan dengan putusan homologasi PKPU yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu sudah diatur bahwa pembayaran baru dimulai Desember 2026, sehingga belum ada dasar hukum untuk menyatakan wanprestasi,” tegas Muarif.
Berdasarkan ketentuan hukum kepailitan dan PKPU, pengajuan lelang terhadap aset debitur hanya sah dilakukan apabila terjadi wanprestasi setelah jatuh tempo kewajiban dalam homologasi. Putusan Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Desember 2025 sendiri telah sah mengesahkan perdamaian antara PT MKP dan para kreditur melalui skema pembayaran bersama.
Muarif memaparkan, total kewajiban PT MKP kepada PT Palm Mas Asri berkisar di angka Rp72 miliar. Sementara itu, total aset yang telah dijaminkan nilainya jauh lebih besar, termasuk aset di Bandung yang ditaksir mencapai Rp156 miliar.
”Secara prinsip, jaminan yang ada masih sangat cukup. Maka tidak ada urgensi hukum untuk melakukan eksekusi terhadap aset lain yang masih dalam perlindungan putusan PKPU,” tambahnya.
Ancam Operasional Fasilitas Publik dan Tenaga Kerja
Senada dengan kuasa hukumnya, Direktur Utama PT MKP, Abi Maulana, menegaskan bahwa tindakan sepihak tersebut telah mencederai kepastian hukum.
”Putusan PKPU itu mengikat semua pihak. Jadi tidak bisa ada tindakan sepihak yang bertentangan dengan isi homologasi,” ujar Abi.
Ia juga mengungkapkan aspek sosial yang krusial di lokasi obyek sengketa. Di atas salah satu bidang tanah yang hendak dilelang tersebut kini telah berdiri bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Yayasan Putra Putri Al Fatimah.
Fasilitas ini dijadwalkan segera beroperasi dan telah menyerap sekitar 200 calon relawan tenaga kerja dari warga lingkungan sekitar.
”Di lokasi itu sudah ada fasilitas yang siap beroperasi dan menyerap tenaga kerja. Ini juga harus menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Menghadapi situasi ini, pihak PT MKP menyatakan siap menempuh seluruh jalur dan upaya hukum demi memastikan putusan PKPU ditaati sepenuhnya, sekaligus mencegah timbulnya sengketa hukum baru di luar mekanisme yang telah disepakati bersama. (Guh/Red)















