Pembatalan Damai Kasus Bullying SMA 1 Pakel: Korban Trauma Berat, TRC PPA Desak Sekolah Bertanggung Jawab


​TULUNGAGUNG, RadarFakta – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa AV (16), seorang siswa di SMA Negeri 1 Pakel, Tulungagung, memasuki babak baru yang tegang. Keluarga korban, melalui ibunya, Suprihatin, secara resmi membatalkan perjanjian damai yang sebelumnya disepakati.

Pembatalan ini dilakukan karena korban masih mengalami trauma berat, menolak kembali bersekolah, dan yang paling mengkhawatirkan, tindakan perundungan disebut masih berlanjut dengan pelaku yang sama, DF (17).
​Surat pernyataan pembatalan damai yang ditandatangani Suprihatin pada 28 Oktober 2025 menegaskan bahwa kondisi psikologis anaknya sangat terpuruk.
​“Anak saya masih trauma dan tidak mau sekolah kembali. Perlakuan bullying masih terjadi sampai sekarang dengan pelaku yang sama,” ungkap Suprihatin dalam pernyataannya.


​🛡️ TRC PPA Turun Tangan: Desak Kepala Sekolah dan Ancam Jalur Hukum
​Kasus ini langsung menarik perhatian serius dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia. Ketua Umum TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), mengecam keras penyelesaian kasus dengan “perdamaian sepihak” yang dinilai justru menambah penderitaan bagi korban.


​Jenny menyebut bahwa berdasarkan temuan timnya di lapangan, kondisi AV sangat memprihatinkan. Korban mengalami patah semangat, sering menolak bangun dari tempat tidur, dan menolak dicarikan sekolah lain. Selain tekanan psikologis pada korban dan keluarga, biaya pengobatan korban bahkan mencapai jutaan rupiah dan kemungkinan besar memerlukan penanganan psikiater.
​“Perdamaian seperti apa yang dimaksud, jika hasilnya justru membuat korban semakin terpuruk? Karena itu, saya akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini sampai memperoleh keadilan,” tegas Jeny, Selasa (28/10/2025).


​TRC PPA secara terbuka menyoroti minimnya kepedulian dari pihak sekolah dan pelaku. Jenny mendesak Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pakel untuk segera hadir langsung menemui keluarga korban. Pelaku, DF, juga diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.


​⚠️ Pelaku Bullying Berulang, Peringatan Keras untuk Sekolah
​Fakta lain yang ditemukan TRC PPA adalah indikasi bahwa pelaku, DF, pernah melakukan perundungan serupa terhadap AV saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan berulang yang tidak bisa ditoleransi.
​Menanggapi situasi ini, Jeny Claudya Lumowa memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah.
​”Kini saatnya berkata tidak terhadap segala bentuk perundungan. Jika pihak sekolah tidak menunjukkan itikad baik, kami dari TRC PPA Indonesia akan menempuh jalur hukum,” ancam Jeny(bunda naomi) .
​Jenny menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi AV dan menyerukan agar lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman.


​“Kami berdiri memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban perundungan dan pembiaran. Negara harus hadir melalui lembaga pendidikan yang aman bagi semua murid,” tutupnya.
​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan, khususnya di Tulungagung, agar tidak menutup mata terhadap praktik bullying. Publik kini menanti langkah nyata dan tegas dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan rasa aman bagi seluruh siswa. (team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar