Utama  

Diduga pengerjaan asal asalan dan mengurangi volume, proyek BKKD desa bendo kecamatan kapas di sorot publik.

Oplus_131072

Bojonegoro_Radarfakta. Proyek BKKD (bantuan keuangan khusus desa) yang di gelontorkan pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk semua desa dan kelurahan di kabupaten Bojonegoro anggaran tahun 2025 senilai 806 miliar.

Yang menjadi pertanyaan apakah konsultan pengawas timlak dan pemerintah desa paham dan punya pengalaman dengan teknis dan juknis yang di berikan oleh dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro.

Seperti yang terjadi di desa bendo kecamatan kapas kabupaten Bojonegoro pekerjaanya proyek jalan rigid yang di kerjakan oleh timlak dan konsultan ada dugaan dikerjakan asal asalan Dugaan pengerjaan asal asal ini diketahui saat awak media saat meninjau lokasi proyek pada Rabu 26/11/2025.

dimana pekerjaan tersebut besi strous menjulang tinggi ke atas dari dasar beskos di perkirakan 1 meter.

Dari keterangan ketua timlak bahwa Stros tersebut nanti di potong karena adanya kesalahan teknis “perencanaan pertama kedalaman strous 1,5 meter mas diameter Stros 25cm, berhubung diameter Stros 30cm kita kurangi kedalam Stros menjadi 1 meter” ucapnya timlak.

Dugaan pengurangan volume cor dan mengurangi spesifikasi.

Dari keterangan ketua timlak tersebut ada dugaan pengurangan volume cor, jika perencanaan awal kedalam Stros 1,5 mter dengan diameter 25cm berarti di butuhkan isi cor sebesar 0,375 kubik, setelah di potong besi tulang an menjadi kedalaman strous 1 meter dan diameter 30cm berarti isi cor hanya 0.300 kubik ada selisih 0,075 kubik.

Ketika memotong besi strous dari perencanaan awal berarti mengurangi mutu atau spesifikasi.

Strous sendiri penting dalam struktur bangunan dan Kegunaannya untuk menambah daya dukung tanah, memastikan kestabilan struktural, dan mencegah penurunan, terutama di area dengan kondisi tanah yang kurang stabil jika panjang Stros di kurangi sama juga mengurangi mutu dan kwalitas bangunan tersebut.

Andy warga Bojonegoro yang menjadi pengamat proyek dan infrastruktur di Bojonegoro saat di mintai tanggapan terkait proyek tersebut mengatakan.

“kalau menurut saya lebih baik mengurangi panjang dari pada mengurangi kedalaman strous, karena strous itu penting itu pondasi utama jalan, apalagi tanah di Bojonegoro terkenal tanah gerak” ungkapnya.

“Saya berharap konsultan perencana dan timlak harus bijak dalam mengambil keputusan untuk infrastruktur di Bojonegoro karena mutu dan kwalitas itu yang di harapkan oleh warga Bojonegoro karena yang di pakai ini uang rakyat bukan uang pribadi” tambahnya.

Sorotan juga datang dari ketua LSM PIPRB (perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro) yang di ketuai manan, “BKKD ini proyek sewakelola atau padat karya haram hukumnya kalau dalam proyek tersebut mencari keuntungan, acuanya hanya harga perbub (peraturan bupati)” tegas manan.

Sementara itu, kepala bidang (Kabid) jalan dari dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro Danang Kurniawan ST saat di konfirmasi awak media pada rabu 26/11/2025 belum memberikan jawaban terkait proyek tersebut. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar