OPINI PUBLIK: Pemberhentian Sekda Tulungagung Diduga Tanpa Dasar Faktual yang Jelas.

Opini Radarfakta – Keputusan Bupati Tulungagung pada Kamis(11/12/2025) untuk memberhentikan Tri Hariadi dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung bukan sekadar kebijakan kepegawaian biasa, melainkan sebuah tindakan sewenang-wenang yang sarat akan aroma politis kotor dan cacat prosedur hukum yang fatal. Keputusan ini secara terang-terangan menunjukkan arogansi kekuasaan Bupati yang mengabaikan hierarki sistem pemerintahan negara kesatuan dan melanggar prinsip-prinsip dasar Administrasi Pemerintahan.

Secara filosofis, Bupati Tulungagung telah gagal memahami kedudukan strategis Sekda. Meskipun secara hierarkis di bawah Bupati, Sekda kabupaten/kota adalah “kader provinsi” yang menjembatani kontrol pengawasan dari Pemerintah Provinsi (Gubernur) sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Konsekuensi mutlaknya: Pemberhentian Sekda kabupaten/kota wajib dikoordinasikan dan memerlukan persetujuan/rekomendasi tertulis dari Gubernur.

Tindakan Bupati yang diduga kuat melakukan pemberhentian Sekda tanpa didahului koordinasi dan persetujuan Gubernur merupakan pelanggaran fatal terhadap sistem administrasi pemerintahan yang berjenjang. Rekomendasi Gubernur bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan Gubernur untuk menjaga keutuhan dan soliditas NKRI.

Keputusan Bupati yang diduga  tidak disertai persetujuan Gubernur adalah keputusan yang cacat prosedur, tidak sah, dan batal demi hukum karena melanggar wewenang atributif dan delegatif Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Keputusan Bupati Tulungagung tentang pemberhentian Sekda Tri Hariadi secara yuridis mengandung kelemahan dan ketidakfaktualan yang patut dipertanyakan, seolah-olah dibuat tergesa-gesa demi kepentingan non-administratif:

Bupati menggunakan Pasal 117 ayat (2) UU ASN yang mengatur perpanjangan masa jabatan berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi sebagai dasar pemberhentian.

Namun, pertimbangan dalam Keputusan Bupati (huruf c) tentang evaluasi kinerja diduga tidak faktual atau tidak pernah terlaksana.

Pertanyaan kritisnya: Bagaimana Bupati dapat memberhentikan Sekda berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang diduga belum pernah dilakukan? Ini menunjukkan Keputusan tersebut bersifat parsial, tidak komprehensif, dan melanggar asas kepastian hukum (Ne Bis Vexari Rule: asas yang menghendaki tindakan administrasi harus berdasarkan undang-undang dan hukum).

Keputusan Bupati menunjukkan ambiguitas antara masa jabatan Sekda dan alasan pemberhentian, mengindikasikan dasar yang tidak jelas dan terkesan dicari-cari.

Tindakan ini menyimpangi Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan (Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014) yang melarang Pejabat Pemerintahan menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak sesuai dengan pemberian kewenangan. Ini memperkuat dugaan bahwa pemberhentian Sekda ini beraroma politis dan bukan berdasarkan pertimbangan profesional-administratif.

Penunjukan Penjabat Sekda kabupaten/kota bukan kewenangan Bupati, melainkan kewenangan Gubernur (berdasarkan Permendagri No. 91 Tahun 2019).

Jika Bupati Tulungagung turut menunjuk Penjabat Sekda, ini adalah pelanggaran wewenang tambahan yang semakin mempertegas sikap melampaui batas kewenangan dan disrespect terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Akumulasi dari cacat filosofis, kelemahan yuridis, dan kesalahan administratif ini menjadikan Keputusan pemberhentian Tri Hariadi bisa jadi sebagai Keputusan yang tidak sah.

Implikasi sosiologisnya adalah munculnya kegaduhan dan potensi pembelahan di lingkungan birokrasi dan masyarakat Tulungagung. Bupati Tulungagung, melalui keputusan yang terkesan emosional dan politis ini, semoga tidak merugikan stabilitas pemerintahan daerah.

Keputusan Bupati Tulungagung ini  semoga tidak cacat hukum dan menaati Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, agar keputusan yang dilahirkan bersenyawa dengan peraturan perundang-undangan dan tidak merusak tatanan administrasi negara.(tm.B.Sc.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar