BOJONEGORO – Radarfakta.com // Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan. Biaya yang dibebankan kepada masyarakat diduga kuat melampaui ambang batas aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Keluhan Warga Terkait Biaya
seorang warga pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya ditarik biaya sebesar Rp700.000 untuk satu bidang tanah.
Angka ini melonjak tajam dari ketentuan SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) yang menetapkan biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.
“Saya ditarik Rp700 ribu per bidang. Tentu ini sangat jauh dari aturan 150 ribu yang sering disosialisasikan pemerintah pusat,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Klarifikasi Kepala Desa: “Sudah Musyawarah”
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sonorejo, Sundoko, memberikan klarifikasinya. Ia membenarkan adanya besaran biaya tersebut namun berdalih bahwa nominal itu merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Biaya tersebut sudah melalui proses musyawarah bersama,” ujar Sundoko saat dikonfirmasi awak media pada Minggu 18/01/2026.
Lebih lanjut, Sundoko menjelaskan bahwa dari total target yang ada, saat ini sudah terdapat 400 bidang tanah yang diproses, di mana sekitar 300 bidang di antaranya telah selesai.
Namun, kades tidak merinci lebih detail mengenai dasar hukum atau rincian penggunaan biaya yang mencapai hampir lima kali lipat dari ketentuan SKB tersebut.
Aksi Tutup Telepon Saat Dimintai Kontak Ketua Panitia
Meski memberikan penjelasan singkat, sikap tertutup kembali ditunjukkan oleh Kepala Desa Sonorejo saat awak media mencoba mendalami transparansi pengelolaan anggaran tersebut.
Ketika dimintai nomor telepon atau kontak Ketua Panitia PTSL desa setempat untuk klarifikasi teknis, Sundoko mendadak enggan merespons lebih lanjut dan langsung menutup sambungan telepon.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Untuk diketahui, biaya Rp150.000 dalam SKB Tiga Menteri mencakup biaya patok, materai, dan operasional. Jika terdapat biaya tambahan, hal tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat (seperti Peraturan Bupati) dan transparansi yang tinggi agar tidak terindikasi sebagai Pungutan Liar (Pungli).
Warga berharap adanya pengawasan ketat dari Satgas Saber Pungli maupun Inspektorat Kabupaten Bojonegoro terkait praktik penentuan biaya PTSL di Desa Sonorejo guna memastikan program nasional ini benar-benar pro-rakyat. (Guh/Red)













