Utama  

Lampu Hijau bagi Korban PHK GDK: Menang di Surabaya, Hak 28 Karyawan Mulai Temui Titik Terang?

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Setelah melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 2020, perjuangan 28 eks karyawan PT Griya Dharma Kusuma (GDK) Bojonegoro mulai membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi memenangkan gugatan para mantan pekerja perusahaan daerah tersebut, mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk segera memenuhi hak-hak mereka.

Berdasarkan putusan pengadilan, Pemkab Bojonegoro diperintahkan untuk mengembalikan hak tiga karyawan yang melayangkan gugatan awal dengan nilai total kurang lebih Rp80 juta. Kemenangan ini menjadi angin segar sekaligus preseden hukum bagi puluhan karyawan lainnya yang juga terkena PHK sepihak enam tahun silam.

Plt Direktur GDK, Dili Tri Wibowo, saat dikonfirmasi awak media di ruangan nya menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hukum tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui prosedur resmi di pengadilan.

Karena prosesnya digugat, diwajibkan untuk namanya eksekusi. Nanti untuk pembayarannya melalui pengadilan. Insyaallah untuk karyawan itu prioritas,” ujar Dili Jumat 17/04/2026.

Terkait nasib karyawan lain yang belum masuk dalam daftar putusan pertama, Dili memberikan ruang komunikasi. Ia meminta mereka yang memiliki bukti kuat untuk segera melakukan verifikasi data.

Untuk karyawan yang lain, kalau ada alat bukti bisa langsung menghubungi Bu Eni Kabag yang berwenang untuk identifikasi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro), yang bermarkas di Jl. Kapten Ramli Lorong V, Ledok Wetan, memberikan catatan kritis. Menurutnya, kemenangan di pengadilan ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab untuk segera menuntaskan seluruh kewajiban tanpa harus menunggu semua karyawan menggugat secara mandiri.

Kemenangan ini adalah bukti nyata bahwa hak buruh tidak bisa diabaikan begitu saja. Kami dari LSM PIPRB mendesak Pemkab Bojonegoro untuk tidak sekadar berjanji. Proses identifikasi melalui Kabag yang ditunjuk harus transparan dan tidak dipersulit. Jangan sampai warga kami yang sudah terzalimi sejak 2020 kembali dipermainkan oleh birokrasi,” tegas Ketua LSM PIPRB.

Seharusnya Pemkab itu tidak perlu menunggu ada gugatan dari karyawan yang di PHK karena perusahaan rugi di pengadilan. Karena waktu itu ada rujukannya yaitu UU no 13/2003 tentang tenaga kerja, dan sekarang dirubah dengan UU cipta kerja.Sebagai BUMD yang notabene menggunakan uang rakyat, seharusnya tunduk pada hukum, Tambahnya Mbah Manan.

Pihak PIPRB juga menyatakan akan terus mengawal proses eksekusi ini hingga uang pesangon benar-benar masuk ke kantong para eks karyawan yang telah lama menanti kepastian nasib tersebut. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar