Utama  

Biaya PTSL Desa Sonorejo Tembus Rp700 Ribu, LSM PIPRB Soroti Pelanggaran SKB 3 Menteri

BOJONEGORO – Radarfakta.com // Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro kini tengah memicu kontroversi.

Besaran biaya pengurusan sertifikat yang dipatok sebesar Rp700.000 per bidang tanah menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (LSM PIPRB).

Dugaan Pungutan Melebihi Aturan

pihak LSM PIPRB menilai nominal tersebut sangat memberatkan dan diduga kuat melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT). Sesuai aturan untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya persiapan PTSL seharusnya hanya sebesar Rp150.000.

Angka Rp700.000 itu dinilai sangat mahal dan jauh di atas ketentuan. Kami mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut karena selisihnya sangat besar jika dibandingkan dengan aturan nasional, Kami sangat menyayangkan APH di Bojonegoro, sejak program PTSL ini digulirkan oleh pemerintah pusat, penyimpangan pembayaran tidak wajar ini, seolah dilegalkan oleh APH di Bojonegoro, padahal hal semacam ini bisa dicegah. Faktanya sampai detik ini, dengan dakih sudah dimusyawarahkan, masih saja terdengar pembayaran jauh melebihi yang sudah ditentukan dan aman aman saja !!” Tegas manan ketua LSM PIPRB Senin 19/01/2026.

Penjelasan Kades Sonorejo

menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Sonorejo, Sundoko, memberikan klarifikasinya. Ia menyatakan bahwa program tersebut sudah berjalan dan sebagian besar warga sudah menerima manfaatnya.

“Ada sekitar 400 bidang tanah yang diproses, dan saat ini sudah selesai sekitar 300 bidang,” jelas Sundoko kepada awak media.

Terkait besaran tarif yang dipersoalkan, Sundoko berkilah bahwa penentuan biaya tersebut bukan keputusan sepihak dari pemerintah desa, melainkan hasil kesepakatan bersama.

Terkait biaya pembuatan sertifikat itu sudah melalui proses musyawarah,” tambahnya singkat.

Sikap Camat Padangan

Di sisi lain, pihak Pemerintah Kecamatan Padangan tidak ingin gegabah dalam mengambil sikap. Saat dikonfirmasi mengenai laporan tingginya biaya PTSL di Desa Sonorejo dan adanya sorotan dari LSM, Camat Padangan masirin menyatakan akan segera melakukan penelusuran.”Kami kroscek dulu,” tegas Camat Padangan saat dimintai tanggapan mengenai duduk perkara tersebut.

Ancaman Sanksi dan Aturan Hukum

Meskipun Kepala Desa Sonorejo, Sundoko, menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan hasil musyawarah, secara hukum aturan SKB 3 Menteri tetap menjadi acuan tertinggi. Dalam SKB tersebut, biaya untuk wilayah Jawa hanya dipatok Rp150.000.

Apabila pungutan tambahan sebesar Rp550.000 tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara mendetail untuk kebutuhan yang mendesak (seperti patok, materai, dan operasional pokmas yang rasional), maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai:

Pungutan Liar (Pungli): Pelanggaran terhadap UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyalahgunaan Wewenang: Sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan bagi perangkat desa atau kepala desa.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak kecamatan maupun inspektorat untuk memastikan apakah hasil “musyawarah” tersebut dapat dibenarkan secara hukum atau justru mengarah pada praktik pungutan liar yang merugikan warga (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar