Oknum Guru SMK Diponegoro Kuniran Pukul Siswa Pakai Stik Drum, Kapolsek Purwosari Sebut Ada Upaya RJ

Oplus_131072

BOJONEGORO – Radarfakta.com // Kasus dugaan kekerasan di lingkungan SMK Diponegoro Kuniran, Kecamatan Purwosari, yang viral di media sosial mulai memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya insiden pemukulan terhadap siswa yang dilakukan oleh oknum guru pada Senin (26/01/2026).

Kronologi Kejadian

korban dilaporkan dipukul menggunakan stik drum sebanyak dua kali di bagian tangan yang sedang luka (bekas kecelakaan) dan bagian punggung hingga mengalami memar.

Kejadian ini dipicu karena korban tidak mengikuti kegiatan Pramuka, padahal korban baru saja masuk sekolah setelah tiga hari izin karena diserempet mobil.

Respon Cepat Kapolsek Purwosari

menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Purwosari, AKP Subeki, membenarkan adanya laporan masuk mengenai insiden kekerasan fisik tersebut.

“Informasi dari Kanit Reskrim, memang ada kejadian pemukulan oleh oknum guru kepada siswa. Dari kedua belah pihak, ada kesepakatan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ), Mas. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami kabari besok saat mereka datang ke Kantor Polsek,” ujar AKP Subeki saat dikonfirmasi awak media Senin 26/01/2026.

LSM PIPRB: “Kekerasan Bukan Solusi Pendidikan”Meski ada upaya damai (RJ),

Manan, Ketua LSM PIPRB (perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro) tetap menyayangkan kejadian ini. Ia menilai tindakan memukul murid hingga memar, apalagi murid tersebut sedang dalam kondisi pemulihan pasca-kecelakaan, adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi.

“Kita menghargai proses hukum, namun pihak sekolah harus melakukan evaluasi total. Jangan sampai trauma yang dialami siswa dianggap selesai hanya dengan kata damai di atas kertas,” tegas Manan.

Pihak Sekolah Masih Bungkam

hingga saat ini, pihak manajemen SMK Diponegoro Kuniran belum memberikan pernyataan resmi terkait mengapa oknum pengajarnya menggunakan alat seperti stik drum untuk mendisiplinkan siswa hingga menimbulkan luka fisik dan trauma.

Perlu diketahui Kekerasan di sekolah melanggar UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua tenaga pendidik di Kabupaten Bojonegoro agar lebih mengedepankan empati daripada kekerasan fisik. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar