BOJONEGORO – Radarfakta com // Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (LSM PIPRB) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan transparansi data ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2025.
Langkah ini diambil guna mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran daerah yang mencapai puluhan miliar rupiah dari APBD kabupaten Bojonegoro.
Ketua LSM PIPRB, Manan, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada delapan poin krusial yang menyerap anggaran besar namun dinilai memerlukan penjelasan mendalam mengenai realisasi dan siapa saja penerima manfaatnya.
Delapan Poin Anggaran yang Menjadi Sorotan
Dalam surat tersebut, Manan merinci daftar kegiatan DKPP dengan nilai total yang fantastis, antara lain:
1. Pemberdayaan Masyarakat & Konsumsi Pangan: Program penganekaragaman konsumsi pangan lokal dengan anggaran Rp1.702.671.000.
2. Penanganan Kerawanan Pangan: Koordinasi dan sinkronisasi gizi kab/kota sebesar Rp142.719.000.
3. Pengawasan Sarana Pertanian: Pengawasan sarana pendukung sesuai komoditas dan lokasi dengan anggaran Rp12.898.004.063.
4. Pendampingan Sarana Pertanian: Penyusunan 12 laporan pendampingan dengan anggaran Rp6.873.781.748.
5. Jalan Usaha Tani (JUT): Pembangunan dan pemeliharaan 68 unit JUT senilai Rp13.673.207.700.
6. Prasarana Pertanian Lainnya: Rehabilitasi 15 unit prasarana dengan anggaran Rp8.997.146.000.
7. Jaringan Irigasi: Rehabilitasi 9 unit jaringan irigasi usaha tani senilai Rp1.828.802.300.
8. Pengendalian Organisme Pengganggu: Pembentukan 34 unit sekolah lapangan kelompok tani dengan anggaran Rp3.190.365.700.
“Anggaran yang dialokasikan sangat besar, terutama pada sektor sarana pendukung dan JUT. Kami ingin memastikan apakah bantuan ini benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan atau hanya sekadar laporan administratif,” tegas Manan saat di temui di kediamannya pada Rabu 04/02/2026.
Tanggapan Kadin DKPP
Saat awak media mencoba meminta keterangan dari pihak dinas via WhatsApp pada Rabu 04/02/2026 terkait permohonan penjelasan dari LSM PIPRB tersebut, Kepala Dinas DKPP Kabupaten Bojonegoro, Zainal Fanani kadin DKPP memberikan keterangan bahwasanya jawaban tersebut masih proses “masih proses mencukupi” ujar kadin singkat.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu respons resmi dari DKPP untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan negara di sektor pertanian Bojonegoro dijalankan dengan prinsip keterbukaan informasi.
LSM PIPRB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada jawaban tertulis yang valid, demi kepentingan masyarakat dan para petani di Kabupaten Bojonegoro. (Guh/Red)













