Utama  

Polres madiun ringkus pelaku curanmor di wilayah madiun

Madiun _ Radarfakta.com // Polres madiun kembali menunjukkan kinerja yang cemerlang dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor(curanmor) diwilayah hukum kabupaten madiun Menurut keterangan yang disampaikan kapolres madiun AKBP kemas indra natanegara, S.H.,S.I.K.,M.Si bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi: LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 12 april 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu 12 april 2026 sekira pukul 12:00wib di desa bajulan kecamatan saradan kabupaten madiun. Korban dedi irawan seorang anggota TNI,awalnya menerima kabar sepeda motor milik mertuanya tidak berada dirumah.

Awalnya dikira dipinjam tetangga,namun hingga sore hari kendaraan tidak kembali,”ungkap kapolres.

Sekitar pukul 19:00 WIB,korban mendapat informasi dari rekanya bahwa sepeda motor tersebut diduga dicuri oleh tersangka (STR) 23 tahun warga kecamatan balerejo kabupaten madiun.Korban kemudian mendatangi rumah pelaku yang berada di desa sumberbening dan menemukan sepeda motor miliknya berada di dalam rumah tersebut.

Atas temuan itu,korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun untuk ditindak lanjuti. Dalam mengungkap kasus ini,polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu beberapa unit sepeda motor,serta barang pribadi milik tersangka seperti tas selempang dan sendal.

Mayoritas aksi tersangka dilakukan di tempat sepi terutama area persawahan dengan sasaran sepeda motor yang terparkir dan posisi kunci masih tertancap di sepeda motor tersebut sehingga tersangka dengan sangat mudah melancarkan aksinya.

tidak hanya di satu lokasi,tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat diwilayah kabupaten madiun, diantaranya dua lokasi di kecamatan saradan dan tiga lokasi di kecamatan wonoasri,serta dua lokasi dikecamatan balerejo.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Madiun masih proses penyidikan lebih lanjut,berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk tahap berikutnya.

Atas perbuatanya,tersangka dijerat dengan pasal 476 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga 500 juta.

Kapolres madiun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan ditempat sepi terutama di area persawahan.

Pastikan kendaraan dalam posisi terkunci dengan aman dan jangan meninggalkan kunci kontak dikendaraan yang diparkir,” Tutup Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara. (MT/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar