Utama  

Kebijakan “Bike to Work” ASN Bojonegoro: Antara Surat Edaran dan Realita Parkiran yang Sesak Motor

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Kebijakan program Bike to Work (B2W) atau bersepeda ke kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tampaknya masih menemui jalan terjal dalam implementasinya.

Meski telah diinstruksikan melalui Surat Edaran (SE) resmi, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang berbeda.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 065/132/412.032/2026. Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan bahwa program B2W mulai diberlakukan secara efektif sejak Senin, 30 Maret 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi sekaligus langkah nyata dalam menekan emisi karbon di wilayah perkotaan.

Namun, memasuki pekan ketiga pelaksanaan program, komitmen para ASN dalam menjalankan instruksi tersebut patut dipertanyakan.

Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (15/04/2026) pagi, halaman parkir kantor Pemkab Bojonegoro yang berlokasi di Jl. Mas Tumapel No. 1 masih jauh dari kata “bebas kendaraan bermotor”.

Sejauh mata memandang, area parkir justru dipenuhi oleh ratusan sepeda motor milik pegawai dan tamu, sementara keberadaan sepeda pancal yang menjadi inti dari program B2W justru sangat minim terlihat.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan semangat yang tertuang dalam SE Bupati yang bertujuan menjadikan ASN sebagai contoh gaya hidup sehat dan ramah lingkungan bagi masyarakat luas.

“Harapannya dengan adanya SE ini, kita bisa berkontribusi mengurangi polusi. Namun kalau melihat kondisi parkiran hari ini, sepertinya evaluasi mendalam perlu dilakukan oleh pimpinan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar salah satu warga yang tengah melintas di area kantor Pemkab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat Daerah mengenai kendala implementasi program B2W tersebut.

Masyarakat kini menanti apakah kebijakan ini akan ditegakkan dengan sanksi atau evaluasi tertentu, atau justru hanya akan berakhir sebagai imbauan di atas kertas tanpa aksi nyata di lapangan. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar