Utama  

LSM PIPRB akan Somasi BSI Bojonegoro, Diduga Terlibat Maladministrasi Dana Komite MTsN 1

Oplus_131072

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (LSM PIPRB) akan melayangkan surat somasi kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bojonegoro. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan maladministrasi terkait mekanisme pengambilan uang komite sekolah MTsN 1 Bojonegoro.

Persoalan ini mencuat setelah Sucipto Achmad Najib yang menjabat sebagai ketua komite periode 2023-2025 memberikan kuasa penuh kepada LSM PIPRB untuk mengawal kasus dugaan penyimpangan prosedur keuangan di madrasah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kecurigaan mengenai validitas proses penarikan dana komite yang melibatkan pihak perbankan.

Ketua LSM PIPRB Kabupaten Bojonegoro, Manan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada surat somasi saja. Ia menyatakan akan segera membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi untuk memastikan transparansi perbankan.

Kami akan mengadukan permohonan dan temuan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harus ada kejelasan mengenai prosedur perbankan yang dijalankan, apalagi ini menyangkut dana masyarakat di lingkungan pendidikan,” ujar Manan dengan tegas.

Di sisi lain, Kepala Sekolah MTsN 1 Bojonegoro, M. Saifudin, S.Pd., saat dikonfirmasi oleh awak media memberikan tanggapan yang terkesan menghindari pembicaraan di ruang publik.

Monggo besok ke madrasah nggeh, kalau bisa kita ngobrol di Pak Najib biar tidak ada tamu lain,” cetus Saifudin singkat.

Sementara itu, pihak perbankan hingga saat ini masih belum memberikan klarifikasi resmi. Juni, salah satu staf Bank BSI Kabupaten Bojonegoro yang dihubungi media pada Kamis (23/04/2026), belum memberikan jawaban atau pernyataan terkait surat somasi yang dilayangkan oleh LSM PIPRB tersebut.

Somasi yang akan dilayangkan oleh LSM PIPRB merupakan peringatan keras agar bank melakukan Audit Internal terhadap transaksi tersebut. Secara hukum, BSI harus membuktikan bahwa proses pencairan dana komite MTsN 1 Bojonegoro telah memenuhi seluruh aspek compliance (kepatuhan).

Jika bank tidak mampu menunjukkan dasar legalitas pencairan tersebut, maka posisi hukum LSM PIPRB sebagai pemegang kuasa dari Pak Najib akan semakin kuat untuk melanjutkan perkara ke jalur pidana maupun perdata.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bojonegoro, mengingat pentingnya integritas lembaga pendidikan dan profesionalisme perbankan dalam mengelola dana yang bersumber dari orang tua siswa melalui komite sekolah. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar