BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Dugaan ketidakprofesionalan pelayanan medis di RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro kini menjadi sorotan tajam. Rumah sakit pelat merah yang menyandang status akreditasi Paripurna ini dituding melakukan kelalaian setelah seorang pasien berinisial K mengaku harus menjalani operasi ulang di RS Muna Anggita lantaran tindakan medis sebelumnya diduga tidak tuntas.
Kisah pilu ini bermula pada Senin (21/05/2026) saat K menjalani operasi ambeien (wasir) di RSUD yang berlokasi di Jl. Veteran No. 36 tersebut. Pasca-operasi, K terus mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian vital yang dioperasi. Namun, alih-alih mendapatkan observasi mendalam, K justru diperbolehkan pulang dengan dalih sudah sembuh.
Ketidakpuasan tersebut terjawab saat K memutuskan berpindah ke RS Muna Anggita di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 10 Bojonegoro. Fakta mengejutkan terungkap ketika tim dokter di RS Muna Anggita melakukan tindakan ulang. “Operasi sudah berjalan lancar dan benjolan sudah diambil,” ujar K kepada awak media, yang secara implisit mempertanyakan hasil kerja tim medis RSUD Sosodoro: Mengapa “benjolan” tersebut masih ada setelah operasi pertama dilakukan?
Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD di Cafe Omah Tengah Sawah (OTS) pada Rabu (06/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, hadir oknum Humas berinisial (i) bersama oknum Dokter (L)
Saat disinggung mengenai alasan pasien harus pindah rumah sakit jika penanganan di RSUD Sosodoro diklaim sudah sesuai standar, Dokter L memberikan jawaban yang mengundang tanya.
“Semua sudah sesuai prosedur mas, kalau operasi lagi di rumah sakit lain kita juga ga tau operasi apa, apakah di tempat yang sama atau di sebelah nya ada benjolan kita juga ga tau,” dalih Dokter L berkilah.
Ironisnya, alih-alih memberikan penjelasan medis yang transparan untuk menjaga nama baik RSUD yang tengah bertransformasi menuju tipe A ini, oknum Humas (i) justru diduga mencoba mengalihkan fokus pembicaraan. Di tengah konfirmasi soal nyawa pasien, pihak RSUD malah menawarkan kerja sama publikasi atau Advetorial (ADV).
“Silahkan membuat surat pengajuan iklan mas,” ujar oknum tersebut. Ia bahkan menjanjikan teknis penagihan (invoice) setelah media menayangkan pemberitaan kegiatan RSUD pada akhir pekan. Namun, janji iklan tersebut dinilai sebagai upaya “PHP” (Pemberi Harapan Palsu) untuk meredam kekritisan media.
Meskipun Humas RSUD berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, secara hukum, dugaan kelalaian medik memiliki konsekuensi serius. Mengacu pada Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan luka berat pada pasien dapat terancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp250 juta.
Selain itu, RSUD juga memiliki tanggung jawab hukum (vicarious liability) berdasarkan Pasal 1367 KUHP Perdata atas kelalaian tenaga medisnya yang merugikan pasien secara materiil maupun immateriil.
Hingga saat ini, publik masih menunggu apakah Komite Medik RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo akan melakukan audit medis yang transparan, ataukah kasus ini akan berakhir di meja hijau sebagai bentuk pencarian keadilan bagi pasien.
Penulis: Teguh H (AWPI)
Editor: Redaksi













