BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Transparansi pengelolaan aset daerah pasca-pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro kembali disorot. Material box culvert yang digunakan sebagai akses jalan darurat pada proyek jembatan di Desa Bogo, Kecamatan Kapas, hingga kini diketahui belum kembali ke pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, meski proyek telah lama rampung.
Pekerjaan jembatan dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp1.366.327.203 yang dikerjakan oleh CV Bintang Tehnik (beralamat di Jl. Raya Glagahwangi, Sugihwaras) ini nyatanya sudah selesai sejak awal tahun. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu mantan pekerja.
“Pekerjaan ini sebenarnya sudah selesai bulan dua (Februari) kemarin mas,” ujar salah satu mantan pekerja proyek jembatan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (09/05/2026).
Ketidakjelasan status pengembalian aset ini memicu pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan material milik negara tersebut. Perwakilan kontraktor yang akrab disapa Pri, menyatakan bahwa secara aturan material tersebut memang harus dikembalikan ke dinas terkait.
Pri juga mengungkap adanya dinamika di lapangan terkait keinginan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk memiliki material bekas tersebut.
“Harus dibawa ke PU Bina Marga. Kemarin mau diminta oleh Pemdes Bogo, tapi sama PU tidak boleh,” kata Pri tegas saat dikonfirmasi terkait arah pemindahan material tersebut.
Meski pihak dinas dikabarkan melarang Pemdes meminta material itu, faktanya hingga memasuki bulan Mei atau tiga bulan sejak proyek selesai material tersebut belum juga diangkut kembali ke gudang aset PU Bina Marga Bojonegoro.
Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari otoritas terkait pada Sabtu (09/05/2026) tidak membuahkan hasil. Edy Dwi Purwanto, Kepala Bidang (Kabid) Jembatan Dinas PU Bina Marga Bojonegoro, belum memberikan tanggapan sedikit pun terkait keterlambatan penarikan aset negara ini.
Bungkamnya pihak dinas memperkuat kekhawatiran publik akan lemahnya pengawasan terhadap material sisa proyek yang nilainya tidak sedikit. Jeda waktu tiga bulan sejak proyek dinyatakan selesai (Februari) hingga sekarang (Mei) dinilai terlalu lama untuk sekadar urusan mobilisasi pengembalian barang.
Publik kini mendesak Dinas PU Bina Marga Bojonegoro untuk segera menertibkan aset di Desa Bogo tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan atau potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mengingat anggaran yang digunakan adalah uang rakyat, setiap material yang dibeli dengan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan keberadaannya secara administratif maupun fisik. (Guh/Red)













