Utama  

Dugaan Praktik Culas Makelar Proyek Pemkab Bojonegoro, Mantan Camat ‘K’ Bungkam Saat Dikonfirmasi

BOJONEGORO — RADARFAKTA.COM // Ruang gelap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kembali diguncang isu miring. Kali ini, paket pekerjaan berskema Penunjukan Langsung (PL) diduga kuat menjadi komoditas bisnis haram yang diperjualbelikan oleh oknum mantan pejabat wilayah. Mantan camat berinisial K santer dituding bertindak sebagai broker atau makelar penentu pemenang proyek pemerintah.

Praktik manipulasi pengadaan ini terkuak menyusul pengakuan blak-blakan dari salah satu rekanan atau kontraktor lokal berinisial S. Melalui tangkapan pesan singkat di aplikasi percakapan elektronik WhatsApp pada Jumat (15/05/2026), S mengonfirmasi secara gamblang bahwa ada mahar puluhan juta rupiah yang wajib disetor demi mengamankan paket pekerjaan tersebut.

Saya beli proyek di pak K (inisial) seharga 30jt,” tulis S dalam keterangan pesan WhatsApp-nya, Jumat (15/05/2026).

Pengakuan berani dari kontraktor S tersebut memicu tanda tanya besar mengenai bagaimana mekanisme determinasi paket PL di dinas terkait, yang disinyalir telah dikondisikan terlebih dahulu demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu secara ilegal.

Demi menjaga keberimbangan jurnalisme (cover both sides), awak media telah mendatangi serta melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada mantan camat berinisial K pada Senin (18/05/2026).

Namun sangat disayangkan, hingga laporan ini dinaikkan, mantan petinggi kecamatan tersebut masih memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan respons tertulis ataupun keterangan resmi apa pun untuk meluruskan tuduhan serius tersebut.

Secara hukum, mengalihkan atau menjual proyek pemerintah kepada pihak lain baik yang didapat melalui mekanisme tender terbuka maupun Penunjukan Langsung (PL) merupakan tindakan melanggar hukum dan masuk dalam kategori pidana formil maupun materiil.

Pelanggaran Kontrak Nyata (Wanprestasi):
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemenang atau pihak rekanan yang ditunjuk wajib menandatangani Surat Perjanjian Kontrak. Tindakan mengalihkan pekerjaan sepenuhnya kepada pihak lain tanpa izin eksplisit tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pelanggaran kontrak berat. Konsekuensinya dapat berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak serta pencatatan perusahaan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist).

Persekongkolan Tender dan PL (Pasal 22 UU No. 5/1999):


Apabila paket proyek Penunjukan Langsung sengaja diatur sejak dini agar jatuh ke tangan oknum tertentu lalu dijual kembali, tindakan ini secara sah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, juncto Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 mengenai larangan persekongkolan tender.

Ancaman Pidana Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):


Aliran uang senilai Rp30 juta dari kontraktor kepada mantan pejabat pembuat kebijakan berpotensi besar diklasifikasikan sebagai tindak pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara, aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) wajib menindaklanjuti perkara ini berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar