Tulungagung, radarfakta – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menegakkan aturan tata ruang kembali menjadi sorotan tajam. Ketua PSM Lidra, Menam Maulana, mengecam keras dugaan pembangunan yang kembali berjalan meski sebelumnya telah mendapat Surat Peringatan 2 (SP2) dan sempat ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Menam, kondisi tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan telah menjadi tamparan serius bagi marwah pemerintah daerah dalam menjaga kewibawaan hukum dan melindungi lahan pertanian berkelanjutan.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil audit dan tracking, lahan yang saat ini kembali dibangun tersebut masuk dalam kawasan LP2B, KP2B, dan LCP2B. Bahkan, menurutnya, telah terbukti terjadi alih fungsi lahan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B.
“Kalau bangunan yang sebelumnya sudah diberi SP2 dan ditindak saja masih bisa kembali dibangun tanpa rasa takut, lalu di mana wibawa pemerintah daerah? Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi melempem di hadapan pengusaha tertentu,” tegas Menam.
Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik keras terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat penegak Perda. Sebab, ketika bangunan yang sudah pernah dihentikan justru kembali berdiri tanpa hambatan berarti, publik mulai mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar serius menegakkan aturan, atau justru terjadi pembiaran secara sistematis.

“Ini bukan hanya soal bangunan berdiri kembali. Ini soal marwah pemerintah daerah. Kalau pelanggaran yang sudah pernah ditindak saja tetap berjalan, publik tentu bertanya: apakah ada pembiaran, atau pemerintah memang sudah kehilangan keberanian dalam menindak pelanggaran tertentu?” lanjutnya.
Menam menilai, keberadaan bangunan di atas lahan LP2B merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan jangka panjang masyarakat, terutama dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan lahan pertanian produktif di Tulungagung.
Ia mengingatkan, aturan tentang LP2B dibuat bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan untuk memastikan lahan pertanian tidak terus-menerus dikorbankan demi kepentingan bisnis dan pembangunan yang mengabaikan tata ruang.
“Kalau aturan bisa dilanggar berulang kali tanpa tindakan tegas, maka jangan salahkan masyarakat bila akhirnya kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak perda. Satpol PP jangan hanya hadir saat ramai sorotan, tetapi harus berani menunjukkan ketegasan nyata di lapangan,” ujarnya.
PSM Lidra mendesak Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Satpol PP segera mengambil langkah konkret dan transparan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Menam, pembiaran terhadap alih fungsi lahan pertanian hanya akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang munculnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait alasan pembangunan di lahan yang diduga masuk kawasan LP2B tersebut kembali berjalan.(RED)











