BOJONEGORO – RADARFAKTA.CON // Dugaan praktik mafia pupuk bersubsidi kembali dikeluhkan oleh para petani di tingkat akar rumput. Kali ini, gejolak hebat melanda Kelompok Tani (Poktan) Sido Lancar, Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Sejumlah anggota poktan secara terang-terangan mendesak adanya reorganisasi total kepengurusan karena mencium aroma penyelewengan pupuk yang dijual secara ilegal.
Tuntutan panas ini mencuat dalam pertemuan singkat antara perwakilan anggota kelompok tani dengan pihak Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Dander yang diwakili oleh Ngatmo. Pertemuan tersebut digelar di kediaman Ketua Poktan Mbah warno Sido Lancar, pada Selasa (19/05/2026).
Koordinator aksi petani yang berinisial B, dengan tegas mengungkapkan bahwa kondisi di internal Poktan Sido Lancar sudah tidak sehat. Ada indikasi kuat hak-hak petani berupa pupuk subsidi dialihkan secara melanggar hukum.
“Di dalam Kelompok Tani Sido Lancar ada dugaan pupuk itu dijual ilegal. Sebenarnya kita tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan menjadi masalah hukum. Saya dan semua anggota hanya ingin dilakukan reorganisasi,” cetus B dengan nada kecewa, Selasa (19/05/2026).
Kekesalan petani kian memuncak lantaran upaya perbaikan manajemen poktan ini terkesan dihambat oleh birokrasi desa. B membeberkan bahwa surat pengajuan reorganisasi yang dilengkapi petisi tanda tangan dari anggota kelompok tani di berbagai RT sebenarnya sudah dilayangkan sejak bulan April lalu.
Namun, hingga pertengahan Mei, Kepala Desa Sendangrejo tak kunjung memberikan persetujuan atau tanda tangan.
Di sisi lain, perwakilan BPP Kecamatan Dander, Ngatmo, menyatakan siap memfasilitasi tuntutan petani tersebut, namun dengan syarat administratif yang harus dipenuhi.
“Silakan mengajukan reorganisasi, nanti saya fasilitasi. Minimal harus 25 anggota biar mencapai persyaratan,” tegas Ngatmo di hadapan perwakilan petani.
Anehnya, saat awak media mencoba mengejar komitmen BPP terkait lambatnya proses birokrasi dan mandeknya persetujuan yang sudah berjalan satu bulan lebih itu, Ngatmo justru terkesan buang badan dan mengelak.
“Ya aku ngerti kalau (surat diajukan) bulan 4. Lho, kok malah tanya saya? Saya enggak tahu,” kelit Ngatmo terkesan enggan ikut campur urusan kebijakan internal desa.
Guna mengurai benang kusut yang menyandera tuntutan para petani ini, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sendangrejo Muh Mustain pada Selasa (19/05/2026).
Konfirmasi ini krusial untuk mengetahui alasan mengapa petisi warga sejak April belum ditandatangani, serta apa langkah tegas desa menyikapi dugaan penjualan pupuk ilegal di wilayahnya. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sendangrejo belum memberikan jawaban resmi. (Guh/Red)











