Utama  

Petani Harus Tahu! Ini Cara Hitung Jatah Pupuk Bersubsidi Berdasarkan Aturan e-RDKK di Bojonegoro

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bojonegoro memberikan penjelasan mendalam terkait mekanisme penyerapan dan realisasi alokasi pupuk bersubsidi bagi para petani di wilayah setempat. Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) ditegaskan kembali sebagai acuan mutlak batas maksimal penebusan pupuk oleh petani.

Sub Koordinator Pupuk dan Sarana Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Disperta Bojonegoro, Tatik Kasiati, SP.MM, mengungkapkan bahwa kuota yang diterima petani saat ini disesuaikan dengan persentase alokasi yang diturunkan oleh pemerintah pusat berdasarkan pengajuan masing-masing kelompok tani.

Jadi, e-RDKK ini adalah batas maksimal petani dapat menebus pupuk bersubsidi. Kami berharap petani memahami bahwa realisasi volume pupuk yang didapat di lapangan mengacu pada persentase alokasi yang tersedia,” ujar Tatik saat memberikan keterangan via WhatsApp pada Selasa 19/05/2026.

Tatik memaparkan, untuk tahun ini alokasi pupuk jenis Urea di Kabupaten Bojonegoro tercukupi sebesar 91 persen dari total pengajuan yang masuk di e-RDKK.

Sementara itu, untuk pupuk jenis NPK, realisasi alokasi berada di angka 69 persen dari total usulan kelompok.

Untuk memberikan gambaran riil agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat petani dan kios, Tatik memberikan simulasi konkret mengenai hitungan jatah pupuk yang didapatkan:

Pupuk Urea (Alokasi 91%): Jika seorang petani mengajukan usulan sebesar 406 kg di e-RDKK, maka dengan kuota alokasi 91 persen, petani tersebut dipastikan mendapat jatah tebus sekitar 300 kg.

Pupuk NPK (Alokasi 69%): Dengan persentase alokasi sebesar 69 persen dari ajuan awal 518kg, rata-rata volume tebus yang didapatkan petani juga berada di kisaran 300 kg (tergantung volume awal yang diusulkan dalam e-RDKK).

Melalui skema hitungan ini, Disperta Bojonegoro menyimpulkan bahwa kuota final pupuk subsidi yang berhak ditebus oleh petani di kios resmi merupakan hasil kalkulasi persentase dari nilai awal yang mereka ajukan sendiri, bukan karena adanya pemangkasan sepihak di tingkat daerah.

Pihak dinas berharap kepastian angka alokasi ini dapat membantu para petani dalam mengatur pola pemupukan serta manajemen tanam secara lebih terukur, sehingga produktivitas pertanian di wilayah Bojonegoro tetap terjaga secara optimal. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar